Bicara Di Acara KAHGAMA
Mahfud: Budaya Hukum Di Indonesia Sudah Rusak
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, salah satu masalah besar di Indonesia adalah melemahnya kehidupan berhukum. Berhukum, adalah membuat hukum dan melaksanakan hukum.
“Budaya berhukum kita itu sudah mulai rusak di sana-sini,” ujarnya dalam sambutan di acara pelantikan pengurus Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) di Jakarta, kemarin.
Mahfud menjelaskan, ada dua hal dalam melaksanakan hukum. Pertama, pelaksanaan hukum atau peraturan sehari-hari.
Dan yang kedua, menegakkan hukum jika ada konflik hukum, atau ada pelanggaran hukum.
“Itu yang sering dikenal berhukum melalui proses legislasi eksekusi dan yudikasi. Sekarang saya lihat kita agak lemah di bidang hukum. Bangsa kita perlu pelopor untuk berhukum,” tuturnya.
Indikator melemahnya hukum di Indonesia adalah maraknya korupsi. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot, dari 38 menjadi 34. “Biasanya kalau turun satu, ini turun 4,” keluh Dewan Penasihat KAHGAMA ini.
Menurut Mahfud, penurunan IPK ini akibat masalah berhukum di Indonesia. Di bidang legislatif, misalnya, dinilai ada aktivitas koruptif dalam pembuatan produk hukum, seperti undang-undang.
Jika undang-undang dianggap merugikan kelompok tertentu, maka akan dibuat lambat. Bisa jalan di tempat, bahkan tidak jadi dibuat. “Ada sudah masuk ke sebuah program tapi keluar lagi. Itu proses pembuatan yang tidak baik tidak berdasarkan kebutuhan objektif tetapi ego-ego politik,” beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Selain itu, proses legislasi itu diwarnai konflik kepentingan para legislator. Ada legislator yang memiliki perusahaan atau kantor hukum.
Pada tingkat eksekutif juga demikian. Ada banyak conflict of interest. Terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan di bidang bea cukai dan perpajakan. “Itu eksplisit disebut sebagai masalah besar di bangsa ini,” sesal Mahfud.
Di yudikatif, sama saja. Terjadi hal-hal yang sangat tidak profesional. Seperti, jual beli hukum di pengadilan, salah kamar dan sebagainya. “Maka di sini kontrol publik harus semakin diperkuat,” tegasnya.
Mahfud pun mengajak Ketua KAHGAMA periode 2023-2028. Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, Dan Dewan Pembina KAHGAMA Otto Hasibuan, bersama seluruh jajaran pengurus untuk bersama-sama bersatu memperbaiki hukum di Indonesia agar semakin baik.
“Nah kita semua ada di sini, ada hakim, ada Menko, ada akademisi mari kita bersama-sama berhukum dengan benar agar ada gunanya kita punya FH yang namanya masih harum di Indonesia FH UGM, masi sangat disegani, dan kita semua menjadi bagian yang disegani kita harus menjaga meluruskan kembali Indonesia yang berdasar hukum,” ajak Mahfud.
Wakil Ketua Umum I Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP KAGAMA) Budi Karya Sumadi mengatakan, para alumni Fakultas Hukum UGM dapat menjaga kebersamaan dan saling mendukung pembangunan hukum di Indonesia.
Paripurna P. Sugarda terpilih dalam hasil Musyawarah KAHGAMA pada 12 Maret 2023 sebagai Ketua Umum KAHGAMA.
Pria yang akrab disapa Prof Paripurna ini mengatakan, KAHGAMA hadir untuk memberikan manfaat bagi almamater, alumni, masyarakat, bangsa dan negara.
“Untuk itulah KAHGAMA akan mengambil peran sentral dalam mengawal dan memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan hukum di Indonesia,” kata dia.
Sementara, Sekjen KAHGAMA Mandela Sinaga menambahkan, para pengurus siap untuk menjalankan arahan Ketum.
Pengurus juga siap menjalankan program-program kerja yang diantaranya berfokus pada pemanfaatan teknologi guna pengembangan keilmuan hukum.
“Begitu juga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat marjinal, dan tentunya kegiatan pengabdian sosial bagi masyarakat,” tandasnya. (RM.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu