TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik!

Benyamin Minta Inspektorat Lakukan Pengawasan

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 18 April 2023 | 07:00 WIB
Pemkot Tangsel melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan libur lebaran tahun ini. Bahkan Pemkot Tangsel akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan pemantauan. (dra)
Pemkot Tangsel melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan libur lebaran tahun ini. Bahkan Pemkot Tangsel akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan pemantauan. (dra)

CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang mudik, tidak memakai mobil dinas. Mobil dinas, itu dipakai untuk bekerja kedinasan bukan dipergunakan buat mudik apalagi liburan.

"Lebaran tahun ini kita perbolehkan untuk mengambil cuti, namun dengan catatan tentunya tidak boleh atau dilarang menggunakan mobil dinas saat libur lebaran atau untuk mudik tahun ini," tegasnya, kemarin.
 Benyamin menegaskan, ada dua pertimbangan mendasar kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk transportasi mudik lebaran. Pertama, adalah sesuai instruksi dalam Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 "Memang sudah seperti itu aturannya. Jadi, ada larangan untuk menggunakan mobil dinas saat libur lebaran ini. Dan ini juga kan tentu terkiat dengan etika, dimana mobil dinas itu kan peruntukannya untuk bekerja kedinasan bukan liburan," paparnya.
 Menurut Benyamin, dilarangnya mobil dinas untuk mudik juga demi menjaga keamanan bersama. “Jadi aset negara, ini kan acara pribadi, keluarga. Jadi silakan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas,” tegas Benyamin.

 Benyamin telah perintahkan Inspektorat Pemkot Tangsel untuk melakukan pantauan terhadap kendaraan dinas selama musim mudik lebaran.
 “Dan kepala OPD masing-masing melakukan pelaporan pascalibur perayaan lebaran, dan pengawasan terhadap mobil dinas ini kita akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” terangnya.

Sementara, terkait ASN yang ingin cuti, dipersilahkan melapor kepada kepala OPD masing-masing. Jika aturan mudik dan cuti ini dilanggar, pastinya Pemkot siap memberikan sanksi administratif. 

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 22 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 22 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo