TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

HS Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Kandungnya

Oleh: Mg.1
Jumat, 28 April 2023 | 14:28 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir ditemukan dipinggir jalan.  Foto : Ist
Ilustrasi bayi baru lahir ditemukan dipinggir jalan. Foto : Ist

SERANG - Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial HS, yang menghamili anaknya sendiri. Bayi yang lahir dalam kondisi bibir sumbing tersebut kemudian dibuang di pinggir jalan Pontang-Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Penangkapan bermula dari warga yang menemukan bayi bibir sumbing dalam kardus di pinggir jalan pada pukul 6.30 WIB. Pada bayi tersebut ada jepit medis di tali pusar dan stempel kaki," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (28/4/2023).

HS Berhasil diamankan pada Selasa (24/3) lalu di Kecamatan Ciruas. Usai diamankan, ia pun langsung mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil terungkap usai unit PPA Satreskrim Polres Serang memeriksa sejumlah saksi dan tenaga medis. Kemudian, Ema Rahmawati yang merupakan tenaga medis tersebut mengaku sempat menangani pasien yang melahirkan bayi dengan bibir sumbing.

"Dari situ penyidik mendapatkan identitas tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Pihak kepolisian pun mengonfirmasi bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap HS bersama dengan anak kandungnya sendiri. Saat ini, bayi tersebut masih dirawat oleh pihak Puskesmas.

"Ini hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya, umurnya 22 tahun," jelas Yudha.

Sementara, HS mengaku malu memiliki bayi dari hasil hubungan gelapnya bersama sang anak. Ia juga mengaku tak memiliki biaya untuk pengobatan bibir sumbing bayi tersebut.

Dijelaskan olehnya, hubungan gelap bersama anaknya tersebut telah dilakukan sejak 2022 lalu di rumahnya sendiri. Ia nekat melakukan perselingkuhan tersebut kepada anaknya lantaran sang istri yang berada di Madura.

"Sebenarnya kasihan saya, nggak tega. Cuma saya malu, terus saya nggak punya biaya," kata tersangka saat dihadirkan.

"Istri di Madura, terus suruh ke sini nggak mau. Akhirnya saya gelap mata," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo