Polisi Panggil Korban Syarat Kontrak Kerja Tidur Bareng Bos

JAKARTA - Seorang karyawati berinisial AD yang merupakan korban kontrak kerja dengan modus syarat tidur bareng bos di salah satu perusahaan di Bekasi, memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya. AD akan memberikan klarifikasi terkait laporannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Bennyahdi, membenarkan bahwa terdapat agenda pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor untuk memberikan keterangan.
"Diambil keterangan, bukan diperiksa," kata Tweddy, Selasa (9/5/2023).
AD datang bersama dengan kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB, ia pun langsung memasuki ruang penyidik.
"Iya sudah di dalam," kata Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.
Sebelumnya, korban sempat mengaku bahwa mantan bosnya tersebut sering mengajaknya jalan bersama. Korban pun menjelaskan bahwa ia tak dapat menolak ajakan bosnya tersebut, lantaran ia masih membutuhkan pekerjaan.
Atas hal tersebut, ia hanya bisa mengulur waktu untuk bertemu atasannya. AD juga mengaku mengalami trauma.
"Yang dialami ya begitu setiap ketemu beliau, beliau selalu ngajak 'ayo kapan jalan', 'kapan ketemu', 'kapan jalan bareng berdua'," kata AD melalui keterangannya yang didapat, Minggu (7/5/2023).
"Aku di situ selalu alasan-alasan, karena di sisi lain saya juga butuh pekerjaan. Nggak mungkin langsung bilang 'nggak lah' makanya alasan ntar-ntar, diulur-ulur," lanjutnya.
Laporan tersebut pun sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1179/V/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu