Menteri Jokowi Rame-rame Jadi Caleg
JAKARTA - Sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju dikabarkan akan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu serentak 14 Februari 2024. Tak ada ketentuan mereka harus mundur, tapi nanti harus cuti saat masa kampanye digelar.
Adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengungkapkan ada kadernya yang menjadi menteri daftar menjadi caleg DPR. Namun, Hasto belum mau menyebutkan namanya.
"Nama-nama caleg PDIP ada yang mewakili akademisi, dari tokoh budayawan, nama menteri dalam kabinet Pak Jokowi yang akan dicalonkan PDIP, pakar yang akan menjadi core penting dalam setiap komisi," kata Hasto di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (8/5).
PDIP, kata Hasto, sudah melengkapi semua syarat pendaftaran caleg sehingga proses memasukkan berkas akan cepat. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu juga sudah mempersiapkan mental dan kemampuan calegnya secara matang.
"Pendaftaran seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten, kota, dan provinsi dan tingkat pusat akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei pukul 10.00 tepat seluruh Indonesia,” papar dia.
Saat ini, ada empat kader PDIP yang menjadi menteri Jokowi. Mereka adalah Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gusti Ayu Bintang Darmavati sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Nama Yasonna disebut jadi salah menteri PDIP yang akan nyaleg. Dikonfirmasi soal itu, Yasonna mengatakan, tidak menutup kemungkinan dirinya maju di Pileg 2024. "Bisa jadi," ujar Yasonna kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.
PKB juga mengkonfirmasi ada kadernya yang duduk sebagai menteri akan nyaleg. Namun, Ketua DPP PKB Daniel Johan belum mau menyebutkan namanya. Saat ini, ada tiga kader PKB yang menjadi menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Lalu, apakah menteri PKB yang akan maju caleg akan mundur? Daniel mempertanyakan aturannya. "Memang kalau maju (nyaleg) harus mundur yah?” sebut Ketua DPP PKB Daniel Johan, kemarin.
Sementara, PPP mengaku kemungkinan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang maju nyaleg di 2024. Namun, urusan mundur dari jabatannya, masih teka teki. Di kabinet, selain punya wakil menteri, PPP juga punya seorang menteri yaitu Suharso Monoarfa sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas. Namun, untuk Suharso belum ada kabar.
Setahu saya sampai hari ini beliau (Suharso) fokus pada tugasnya sebagai menteri dan kemungkinan hanya Wamenag yang maju sebagai caleg jika beliau bersedia," imbuh Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha, kemarin.
Sedangkan, NasDem menginstruksikan pengurus DPP dan para menteri untuk maju caleg agar memperkuat DPR. “Apalagi kemampuan para menteri tentu sudah teruji jika nyaleg. Ini untuk memperkuat NasDem di DPR,” ujar Ketua DPP NasDem Effendy Choirie, kemarin.
Menurutnya, DPR membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Termasuk dari sumber daya yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai menteri untuk menghadapi eksekutif. “Menteri nggak perlu mundur. Lanjut terus," bebernya.
Saat ini, tiga kader NasDem menjabat sebagai menteri. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Untuk PAN, nama Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan maju jadi caleg dari daerah pemilihan Jawa Tengah. “Iya,” ujar Zulhas saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.
Lalu, bagaimana dengan Golkar? Golkar berbeda dengan partai lainnya. Ketua DPP Golkar Firman Soebagyo mengungkapkan, tidak ada menteri dari partainya yang mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Menteri Golkar nggak nyaleg. Belum ada. Dito Ariotedjo (Menpora), Agus Gumiwang Kartasasmita (Menperin), Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan) nggak (nyaleg)," kata Firman, saat dikonfirmasi, kemarin.
Lalu, apa kata KPU soal sejumlah menteri yang akan maju jadi caleg dan bagaimana aturannya? Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, pejabat apa saja yang harus mundur saat mencalonkan diri jadi caleg ada dalam Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dalam aturan itu, kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMN yang maju caleg harus mundur. Tidak ada klausul seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.
Lalu apa kata pengamat? Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengungkap, tidak ada aturan baku yang melarang menteri mundur dari jabatannya demi fokus pencalegan. Namun, hal ini akan jadi preseden buruk karena dikhawatirkan mereka tidak akan fokus menjadi menteri lagi.
“Harusnya menteri yang jadi caleg harus mundur. Biar tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” tukasnya. (RM.id)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu