Bejat. Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandungnya, Terancam Hukuman Kebiri
BANJARMASIN - Seorang ayah berinisial AI (44) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil tertangkap dan mendekam di penjara usai memperkosa dua anak kandungnya berinisial D (22) dan H (15). Ia pun terancam hukuman kebiri.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menjelaskan bahwa pelaku tega memperkosa kedua anak kandungnya tersebut sejak tahun 2015 hingga berhasil terungkap pada April 2023.
"Dua korban merupakan anak kandung dari tersangka," kata Thomas, Kamis (11/5).
"Korban atas nama D disetubuhi sejak tahun 2015, sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021," lanjutnya.
Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di 3 tempat yang berbeda. Selain di rumah pelaku, korban juga diperkosa di sebuah hotel yang berada di kawasan Banjarmasin Selatan.
"Tersangka beralasan ingin mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah nenek nya, namun kedua korban dibawa ke hotel yang ada di Banjarmasin," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega memperkosa anaknya usai istrinya meninggal dunia. Pelaku beralasan bahwa ia tak ingin mencari wanita lain dan memutuskan untuk menyalurkan hawa nafsunya kepada anak-anaknya.
"Tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya," ujar Thomas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain menjalani hukuman di penjara, ia juga terancam hukuman kebiri.
"Ancaman hukumannya 15 tahun tambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tuanya. Jadi 20 tahun dan ancaman kebiri," ujarnya.
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu