Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Ke-13 PNS Awal Juni 2023, Ini Besaran Dan Syarat Penerimanya
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dapat kabar gembira. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS awal bulan Juni 2023 ini. Besaran gaji ke-13 ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut Pasal 6 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan hingga 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian yang tertulis dalam Pasal 2 peraturan tersebut yang dikutip pada Senin (29/5).
Peraturan tersebut juga menetapkan besaran maksimum gaji ke-13 untuk PNS. Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 tersebut ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran maksimal gaji ke-13 berbeda-beda, di antaranya adalah Rp24,13 juta untuk Ketua/Kepala, Rp21,23 juta untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala, Rp18,34 juta untuk Sekretaris, dan Rp18,34 juta juga untuk Anggota.
Selain itu, terdapat pula besaran maksimal gaji ke-13 untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, pejabat dengan hak keuangan atau hak administratif setara, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Besaran gaji ke-13 untuk kelompok tersebut beragam, tergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja yang dimiliki.
Berikut adalah besaran maksimum gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Baca juga : Kuota Tambahan Buat Pendamping Lansia Aja
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang Disetarakan
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan10 tahun: Rp3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta5
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Tanggal penairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) adalah tanggal 5 Juni 2023 mendatang. Namun, tidak semua ASN memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.
Jika merujuk PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, maka pada Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada bulan Juni 2023, tepatnya dalam waktu satu minggu dari hari ini, Rabu (24/5).
Sri Mulyani menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu sebesar satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS merupakan bentuk bonus atau apresiasi dari pemerintah atas kinerja mereka. Bonus ini bertujuan untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Umumnya, gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru setiap pertengahan tahun.
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai penerima, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu