Bolos Kerja Lebih Dari 30 Hari Berturut-turut
2 Anggota Polsek Legok Dipecat Dengan Tidak Hormat
SERPONG-Dua anggota Polsek Legok, yakni Bripka Jajang Nurjaman dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama, dipecat dengan tidak hormat. Keduanya terbukti secara sah melanggar kode etik Polri berupa tindakan indisipliner bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 2 personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang bertugas di Polsek Legok tersebut.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: Kep/159/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Maret 2023.
Bripka Jajang Nurjaman dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/04/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022 dan Nomor: PUT KKEP/05/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022.
Upacara PTDH dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Tangsel, Senin (12/6) pagi, yang dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.
Kapolres Tangsel menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika serta tidak melakukan pelanggaran.
“Terkait dengan kedisiplinan anggota, rekan-rekan dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri. Di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas,” ujar Faisal.
Faisal berharap, PTDH yang dikeluarkan pada apel tersebut menjadi yang terakhir, sehingga tidak ada lagi polisi di Polres Tangsel yang langgar aturan Polri.
“Saya berharap ini terakhir kalinya saya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi.Jadi tolong kepada rekan rekan apabila akan melakukan pelanggaran maupun hal negatif tolong pikirkan bagaimana kita berusaha dari awal sampai dengan detik ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua anggota yang dipecat secara PTDH ini, karena indisipliner. Yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari tiga puluh hari secara berturut turut.
Kapolres yakin, banyak yang menjadi perintis dari awal untuk berkarier di kepolisian. "Camkan bahwa kita bisa menjadi polisi, membahagiakan orang tua seperti ini, karena kita merintis dari bawah, itu merupakan hasil kerja keras kita tentunya atas izin Tuhan Yang Maha Kuasa,” tambah Faisal.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu