TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Prabowo Ditahan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 03 November 2026 | 21:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: RM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: RM

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi penetapan tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya kini telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri.


Tiga perwira tersebut masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.


"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Yusril menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Penahanan terhadap ketiganya juga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, Yusril tidak mengungkap identitas lengkap para tersangka. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Nama-nama tersangka tidak kami sebutkan, tetapi inisialnya sudah saya sampaikan," ujarnya.


Yusril juga menegaskan, proses penanganan perkara tersebut telah mengikuti ketentuan KUHAP yang baru. Ia memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi dan seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur hukum.


"Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit