Pemilu Terbuka Lebih Oke
Hak Rakyat Jangan Dibonsai
JAKARTA - Bila tidak ada aral melintang. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengeluarkan putusan uji materil terkait pasal sistem pemilu pada Kamis (15/6). Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Kami sangat berharap para hakim yang mulia di MK meneruskan tradisi masyarakat demokrasi serta tradisi Pemilu demokratis. Kalau berbicara tradisi demokrasi, maka tradisinya masyarakat dan Pemilu terbuka,” kata Fahri kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) kemarin.
Menurutnya, publik harus menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil mereka secara langsung. Rakyat tidak boleh disabotase kepentingan elite partai politik.
Fahri mengatakan, jika menyangkut kepentingan umum dan masyarakat, semakin terbuka maka akan semakin demokratis. Indonesia tidak bisa kembali ke belakang dan menganut paham tertutup dan otoriter.
“Kita sudah membuka negara ini. Hasilnya luar biasa. Jangan lagi kita serahkan urusan umum publik hanya kepada segelintir elite. Serahkan seluruhnya kepada rakyat Indonesia agar semua berpartisipasi untuk kebaikan bersama,” pesannya.
Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai, Pemilu 2024 amat krusial. Sebab, akan menentukan apakah negara ini ke depan kembali sentralisasi dan oligarki, atau akan semakin demokratis.
“Kader Gelora bukan hanya mewakili partai politik dan pengurusnya. Kami akan jadi wakil yang melayani kepentinganrakyat yang memilih kami,” pungkasnya.
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, meski berharap sistem Pemilu tetap terbuka, namun pihaknya menyiapkan dua skenario menghadapi putusan MK.
“Sudah pasti mendukung sistem proporsional terbuka. Tapi kan kita jauh dari jangkauan MK. Sebagai partai peserta Pemilu, kita menyiapkan duanya-duanya,” kata Anis dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.
Menurutnya, dalam sistem terbuka, partisipasi individu amat tinggi. Artinya, kedaulatan rakyat tidak terganggu. Jika tertutup,dia yakin partisipasi individu akan berkurang signifikan.
Sekadar diketahui, dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di lantai 2 Gedung MK, Kamis (15/6).
Majelis hakim konstitusi telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu