TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PKH di Mandalawangi Diduga Dipotong Oknum Pendamping dan Juru Bayar PT. Pos

Mahasiswa Minta Uang Dikembalikan dan Diproses Hukum

Oleh: ARI SUPRIADI
Rabu, 14 Juni 2023 | 20:11 WIB
Suasana audiensi Kemangi dengan Pemerintah Kecamatan Mandalawangi, terkait dugaan pemotongan PKH, Rabu (14/6/2023).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Suasana audiensi Kemangi dengan Pemerintah Kecamatan Mandalawangi, terkait dugaan pemotongan PKH, Rabu (14/6/2023).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Keluarga Mahasiswa Mandalawangi (Kemangi) mengadukan dugaan pemotongan Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap ribuan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di enam desa di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, yakni Desa Cikoneng, Pari, Sinarjaya, Panjangjaya, Cikumbueun, dan Desa Ramea.

Nilai yang diduga dipotong oleh oknum pendamping PKH dan juru bayar PT. Pos ini bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah dengan perkiraan potongan mencapai Rp 300 juta.

Pembina Kemangi, Ahmad Sopian, saat melakukan audiensi di Aula Kecamatan Mandalawangi, Rabu (14/6/2023) pagi, mengungkapkan pihaknya meminta masalah ini diselesaikan, baik secara hukum maupun administratif.

“Kami minta uang yang dipotong itu untuk dikembalikan kepada KPM, terserah seperti apa metodenya. Kami juga meminta pecat oknum pendamping PKH serta diproses hukum, jika dalam waktu dekat tidak diindahkan kami akan melakukan unjuk rasa,” tegas Ahmad Sopian.

Dirinya menjelaskan, masalah ini muncul setelah ada informasi dari KPM bahwa mereka menerima dana PKH tidak utuh saat pencairan di Kantor Pos Mandalawangi. Dari informasi itu, Kemangi langsung melakukan kroscek ke lapangan dengan meminta keterangan KPM. “Kami mendapat pernyataan dari KPM bahwa benar terjadi pemotongan saat pencairan PKH,” kata dia.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Camat Mandalawangi, Utuy Setiadi mengaku, mengapresiasi masukan yang disampaikan mahasiswa. Namun tentu informasi ini masih bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap orang-orang yang dimaksud.

"Saya apresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman (Kemangi, red), karena ini bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Saya mendukung sepanjang hal ini dilakukan secara tepat, normatif, dan beretika," ujar Utuy.

Asda Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang ini sekali lagi menekankan, belum bisa menyimpulkan informasi dugaan pemotongan PKH oleh pendamping dan juru bayar PT. Pos. Sebab, dibutuhkan klarifikasi secara utuh dan tentunya dilakukan oleh instansi terkait, salah satunya Dinas Sosial (Dinsos) yang menaungi PKH.

Utuy menilai, langkah yang dilakukan Kemangi sudah cukup tepat dengan mengklarifikasi ke Pemerintah Kecamatan Mandalawangi. Namun sekali lagi terdapat hal-hal yang di luar kewenangan Pemerintah Kecamatan Mandalawangi dan itu dibutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.

“Saya menyarankan teman-teman silakan datang ke Dinsos untuk mengklarifikasi masalah ini lebih lanjut. Ini bukan berarti kami lepas tanggung jawab, namun memang ada wewenang di luar kemampuan kami. Namun Insyaallah kami fasilitasi untuk ke Dinsos,” terangnya.

Korcam PKH Kecamatan Mandalawangi, Erwan mengatakan, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi masalah ini.

“Saya tidak bisa katakan ini benar atau tidak, karena saya menerima informasi ini baru dugaan.  Kalau dugaan ini nanti dianggap benar, secara hukum berproses di APH (aparat penegak hukum, red) dan secara administratif juga berproses Dinsos dan ke atasnya,” terangnya.

Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait dugaan pemotongan PKH yang terjadi di Kecamatan Mandalawangi. “Prioritaskan bantuan itu hrs sampai ke masyarakat,” singkat Nuriah, melalui WhatsApp Messenger yang diterima Tangsel Pos.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo