Pasutri Paksa ABG Threesome, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), meminta agar pelaku pasangan suami istri (pasutri) yang memaksa remaja berusia 17 tahun untuk berhubungan seks bertiga di Jepara, untuk dihukum berat selama 20 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa pelaku seharusnya melindungi korban yang masih berstatus anak tersebut. Maka dari itu, ia meminta agar pelaku dihukum berat.
"Jika menyetubuhi anak, maka kami minta polisi gunakan pasal 81 dengan pemberatan hingga 20 tahun hukuman karena sebagai paman atau keluarga seharusnya melindungi anak," kata Nahar, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial NG, ia telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak enam kali di sebuah hotel.
Diketahui, korban merupakan pacar dari keponakan pasutri tersebut. Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa pelaku pada kasus ini berstatus sebagai paman atau bibi.
"Benar itu ponakan, berarti pelakunya paman dan bibi yang harusnya menjaga anak," jelasnya.
Saat ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemda Jepara untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kami sudah koordinasi dengan Tim Provinsi Jateng dan Jepara untuk lakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berjalan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan pasutri dalam kasus tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6).
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu