TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM, Satu Lagi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Oleh: Farhan
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Sembilan di antaranya, ditahan sore ini. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Kesembilan tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo, operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPAB Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Rokhmat, Haryat, Priyo, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Christa dan Maria di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Lernhard di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Satu tersangka lagi, yakni Bendahara Pengeluaran Abdullah, belum ditahan.

"Tersangka A akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS (rumah sakit) dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ungkapnya.

Sepuluh tersangka ini, disebut Firli, memanipulasi pembayaran tukin hingga menyebabkan selisih Rp 27.603.277.720 (Rp 27,6 miliar), yang akhirnya menjadi kerugian negara.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo