TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korupsi Tukin 10 Pegawai ESDM Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 Miliar

Oleh: Farhan
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Kesepuluh pegawai Kementerian ESDM ini memanipulasi Tukin dengan selisih hingga Rp 27,6 miliar!

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja dengan total sebesar Rp 221.924.938.176,00 (Rp 221,9 miliar), selama tahun 2020-2022.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Dia membeberkan, dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Di antaranya, Pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.

"Tersangka PAG (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso) meminta LSF (staf PPK Lernhard Febrian Sirait) agar “Dana diolah untuk kita-kita dan aman”. Kemudian, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Serta, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," bebernya.

Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 (Rp 1,39 miliar), yang dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373 (Rp 29 miliar).

"Atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720 ( Rp 27,6 miliar)," beber mantan Kabaharkam Polri ini.

Menurut Firli, selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka.

Rinciannya, Priyo Andi Gularso menerima Rp 4,75 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio Rp 1 miliar, staf PPK Lernhard Febrian Sirait Rp 10,8 miliar, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah Rp 350 juta.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo Rp 2,5 miliar, PPK Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar, operator SPM Beni Arianto Rp 4,1 miliar, penguji Tagihan Hendi Rp 1,4 miliar, PPAB Rokhmat Annashikhah Rp 1,6 miliar dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine Rp 900 juta.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar," tandas Firli.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo