TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 12 Juli 2022 | 06:50 WIB
Menteri Agana ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Foto ; Istimewa
Menteri Agana ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Foto ; Istimewa

JAKARTA - Menko Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengumumkan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.


"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur kini dapat beraktivitas kembali seperti sediakala," kata Muhadjir, Senin (11/7).


"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.

Muhadjir berharap, pembatalan pencabutan izin operasional tersebut, dapat membuat orangtua para santri mendapat kepastian, terkait pembelajaran di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Begitu juga para santri,  bisa belajar dengan tenang.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang pada 7 Juli 2022.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan,  nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).


Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang bernama Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama," tegas Waryono. (HES/AY/rm.id)

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

07
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

08
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit