TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pimpin PKB Hampir Empat Periode

Kursi Cak Imin Digoyang

Oleh: Farhan
Selasa, 27 Juni 2023 | 09:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Gugatan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jabatan ketua umum cukup dua periode, mulai bikin gerah para elite politik. Salah satunya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Cak Imin yang sudah menjabat hampir empat periode, mulai digoyang.

Menanggapi gugatan itu, PKB menilai, tak ada urgensimembatasi masa jabatan ketuaumum partaipolitik. PKB membela bosnya, Cak Imin, yang tengah menjabatperiode keempatnya sejak keputusan Muktamar II PKB di Semarang, Jawa Tengah pada 2005.

“Tidak ada urgensinya harus mematok dua periode ketum parpol,” ujar Ketua DPP PKB, Daniel Johan, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.

Daniel menilai, gugatan ini salah sasaran, karena parpol bukan lembaga negara.

Oleh karena itu, Daniel me­nyebut parpol memiliki kebebasan menentukan sistem kepengurusannya secara demokratis dan disepakati anggotanya. Aturan main sebuah organisasi terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Ketum kami sudah lebih dari dua periode, namun para kader partai tidak masalah, justru PKB semakin solid,” katanya.

Dijelaskan, setiap parpol me­miliki tradisi kepemimpinan yang berbeda-beda. Di PKB, ketokohan ketua umum sangat mempengaruhi kinerja par­tai. Di bawah komando Cak Imin, partai berlambang Bintang Sembilan itu mampu bertahan di Senayan, dan saat ini sedang berupaya menjuaraidi Pilpres 2024.

Oleh karena itu, masa jabatan ketum parpol dengan pimpi­nan lembaga negara tidak bisa1 disamakan. Misalnya, Presiden yang tidak bisa lebih dari dua periode. Menurutnya, itu murni tergantung kepada pengurus partai yang bebas1 menyepakati aturan main kepemimpinan di sebuah parpol.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PKB, Faisol Riza. Menurutnya, gugatan itu1 salah sasaran. “Partai politik itu bukan lembaga negara yang kemudian memiliki pertanggungjawaban kepada publik di mana1 syarat-syaratnya harusqq dipenuhi berdasarkan ketentuan syarat-syarat yang disesuaikan dengan kebutuhan publik,” ujar Faisol.

Menurutnya, kedaulatan partai politik itu terletak di kongres ataupun muktamar. Sehingga keputusan forum tertinggi partai itu merupakan hal yang mutlak. “Maka dari itu tidak ada urgen­sinya melakukan pembatasan terhadap masa jabatan ketua umum suatu partai politik,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK. Salah satu tuntutannya meminta masa ja­batan ketua umum parpol hanya dua periode. Pasal yang digugat keduanya adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Eliadi Hulu-Saiful Salim me­minta pasal tersebut diubah men­jadi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo