TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Kata KBRI Seoul, Soal WNI Meninggal Tenggelam Di Tambak Udang Jeollanam-do

Laporan: AY
Selasa, 27 Juni 2023 | 21:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KORSEL - Beredar kabar di Twitter, pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun, hilang di tambak udang di Docho-myeon, Shinan-gun, Jeollanam-do. 

Dia ditemukan dalam keadaan meninggal tenggelam, dan tidak dapat diselamatkan.

Terkait hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor perikanan G-to-G pemegang Visa E9 berinisial DP, usia 39 tahun, yang meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBRI Seoul dari pihak pemilik tambak, kepolisian dan rumah sakit, mendiang DP bekerja di tambak udang di daerah Shinan-gun, Jeollanam-do, selama kurang lebih 3 bulan.

Tanggal 26 Juni 2023, DP memberikan makanan untuk udang di tambak dari perahu, pada pukul 16.30 waktu setempat. Namun, pada pukul 18.50, pemilik tambak mendapati perahu kosong. Tak terlihat tanda-tanda keberadaan sang pegawai.

Pemilik tambak kemudian melaporkan hal tersebut kepada tim SAR. Setelah dilakukan pencarian, DP ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dasar tambak, pada pukul 20.05.

"Perkiraan pihak kepolisian, almarhum DP terjatuh ke dalam tambak saat memberi makan udang (kedalaman 150 cm) dan meninggal dunia. Penyebab almarhum jatuh ke dalam tambak, masih belum diketahui," papar KBRI Seoul dalam pernyataan yang diterima redaksi, Selasa (27/6).

Saat ini, jenazah DP disemayamkan di Mokpo, dan tengah menunggu jadwal otopsi dari National Institute of Scientific Investigation, untuk memastikan penyebab kematian.

"KBRI terus berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk pengaturan pemulangan jenazah ke Indonesia. Serta memastikan pemenuhan hak-hak almarhum, berupa pembayaran asuransi dari Pemerintah Korea dan Pemerintah Indonesia," pungkas KBRI Seoul. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo