Pemerintah Evaluasi Besar-besaran Ponpes Al-Zaytun
Mahfud Jamin Hak Belajar Para Santri
JAWA TENGAH - Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang dievaluasi untuk membenahi proses pembelajaran di dalam Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.Yakni, dari aspek kurikulum, kontes pembelajaran dan metode penyelenggaraan.
“Ponpesnya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasinya mulai dari apa? Ya dengan melihat kurikulum, penyelenggaraannya, konten pengajarannya dan sebagainya,” ujar Mahfud, usai shalat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Mahfud mengatakan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap ponpes di bawah naungan Ma’had Al-Zaytun.
Kendati begitu, Mahfud menjamin hak-hak belajar para murid maupun santri di ponpes tersebut tidak akan diganggu.
Penerimaan santri baru yang dikabarkan tetap dilakukan oleh pihak pesantren juga dipersilakan.
Tapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” tegasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memberikan sedikit gambaran, memang ada aspek hukum pidana dalam kasus tersebut. Dia berkomitmen menyelesaikan proses hukum secepatnya.
“Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, penegakan hukum pidana terhadap kasus Al-Zaytun tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk aparat.
“Beking terhadap penegakan hukum itu Presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” ingat Mahfud.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Al-Zaytun tidak seperti umumnya lembaga pendidikan ponpes. Namun, lebih mirip komune, atau singkatnya, sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara.
Disana sudah ada struktur, hirarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan,” terang Muhadjir.
Menurutnya, keberadaan komune di Indonesia tidak dilarang. Asalkan, kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dia mencontohkan, di Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
“Mudah-mudahan Al-Zaytun tidak seekstrem itu,” harap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.
Muhadjir memastikan, saat ini penanganan masalah di Ponpes Al-Zaytun dilakukan dari dua sisi, yakni hukum dan pendidikan.
Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kemenko Polhukam bersama Polri.
Sedangkan, Kemenko PMK dan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.
“Ada ribuan santri yang menjadi tanggung jawab kita. Supaya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum,” kata Muhadjir.
Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jejen Musfah mengatakan, Pemerintah harus menganalisa sejumlah kurikulum yang diajarkan kepada para santri.
“Buku-buku pelajaran harus dikaji oleh tim monitoring dan evaluasi,” saran dia.
Tidak hanya itu, menurut Jejen, kurikulum di luar kelas juga harus diperhatikan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu