TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemerintah Evaluasi Besar-besaran Ponpes Al-Zaytun

Mahfud Jamin Hak Belajar Para Santri

Oleh: Farhan
Jumat, 30 Juni 2023 | 08:56 WIB
Mahfud MD saat menjadi Khotib di Semarang, Jawa Tengah. Foto : Ist
Mahfud MD saat menjadi Khotib di Semarang, Jawa Tengah. Foto : Ist

JAWA TENGAH - Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang dievaluasi untuk membenahi proses pembelajaran di dalam Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.Yakni, dari aspek kurikulum, kontes pembelajaran dan metode penyelenggaraan.

“Ponpesnya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasinya mulai dari apa? Ya dengan melihat kurikulum, penyelenggaraan­nya, konten pengajarannya dan sebagainya,” ujar Mahfud, usai shalat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Mahfud mengatakan, evaluasi juga akan dilakukan terha­dap ponpes di bawah naungan Ma’had Al-Zaytun.

Kendati begitu, Mahfud menjamin hak-hak belajar para mu­rid maupun santri di ponpes tersebut tidak akan diganggu.

Penerimaan santri baru yang dikabarkan tetap dilakukan oleh pihak pesantren juga dipersilakan.

Tapi, orangnya yang melaku­kan pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konsti­tusi (MK) ini memberikan sedikit gambaran, memang ada aspek hu­kum pidana dalam kasus tersebut. Dia berkomitmen menyelesaikan proses hukum secepatnya.

“Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, penegakan hukum pidana terhadap kasus Al-Zaytun tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk aparat.

“Beking terhadap penegakan hukum itu Presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membeki­ngi penjahat,” ingat Mahfud.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Al-Zaytun tidak seperti umum­nya lembaga pendidikan ponpes. Namun, lebih mirip komune, atau singkatnya, sistem kemasyaraka­tan yang sudah mirip negara.

Disana sudah ada struktur, hirarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan ke­pada pimpinan,” terang Muhadjir.

Menurutnya, keberadaan ko­mune di Indonesia tidak dilarang. Asalkan, kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dia mencontohkan, di Ameri­ka Serikat dan Jepang ada ko­mune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.

“Mudah-mudahan Al-Zaytun tidak seekstrem itu,” harap eks Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan (Mendikbud) ini.

Muhadjir memastikan, saat ini penanganan masalah di Ponpes Al-Zaytun dilakukan dari dua sisi, yakni hukum dan pendidikan.

Penanganan secara hukum di­jalankan di bawah koordinasi Ke­menko Polhukam bersama Polri.

Sedangkan, Kemenko PMK dan Kementerian Agama (Ke­menag) akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.

“Ada ribuan santri yang men­jadi tanggung jawab kita. Su­paya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum,” kata Muhadjir.

Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jejen Musfah mengatakan, Pemerin­tah harus menganalisa sejumlah kurikulum yang diajarkan ke­pada para santri.

“Buku-buku pelajaran harus dikaji oleh tim monitoring dan evaluasi,” saran dia.

Tidak hanya itu, menurut Je­jen, kurikulum di luar kelas juga harus diperhatikan.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo