Sadis! Suami Gorok Leher Istri Hingga Tewas
LEBAK – Renalia (28), warga Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, harus meregang nyawa ditangan suaminya DH (30). Ibu muda tersebut, tewas dengan luka di bagian leher, akibat gorokan senjata tajam.
Motif sementara, berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian diduga akibat keinginan bercerai yang tidak diindahkan, dari salah satu pasangan suami istri tersebut.
Informasi yang yang dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah pasangan suami istri DH (30) dan RS (28), di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Kamis (29/6/2023)
Renalia tewas dengan luka gorok di bagian leher, yang diduga dilakukan suaminya sendiri. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan keterangan sementara kepolisian setempat, perceraian menjadi motif pembunuhan secara sadis tersebut.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman atas insiden berdarah yang terjadi bertepatan dengan perayaan Idul Adha tersebut.
“Untuk sementara motifnya, korban tidak mau dicerai Sehingga, terjadi peristiwa tragis tersebut,” kata Kapolsek Cibeber Iptu Heri Susanto, kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kata Heri, saat itu ayah RS yang juga tinggal di rumah tersebut mendengar suara seperti kucing bertengkar di belakang rumah.
“Saat mau dicek, korban keluar dari kamar sambil menangis dengan kondisi tubuh penuh darah,” ungkap Heri.
Kata Heri, ayah korban melihat suami Rena keluar rumah. Kemudian ayah korban meminta tolong kepada warga untuk menangkap.
Warga melakukan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku ditemukan tergeletak di teras belakang rumah dengan kondisi luka di leher,” tutur Heri.
Oleh warga, DH lalu dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk mendapatkan perawatan medis. Terkait kasus tersebut, Polres Lebak dan Polsek Cibeber masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Sementara pelaku terancam dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud UU Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana,” (BNN') imbuhnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu