TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berkurang 1 Juta Orang

Tok, KPU Tetapkan DPT 204.807.222 Pemilih

Laporan: AY
Senin, 03 Juli 2023 | 07:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) saat rapat pleno terbuka tentang DPT. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) saat rapat pleno terbuka tentang DPT. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah tersebut turun dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 205.853.518.

Penetapan DPT dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Reka­pitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, ke­marin. Jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang.

“Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang,” jelas Ketua Divisi Data Dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Betty menjelaskan, jumlah DPT tersebut berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Terdiri dari 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

“Dari 204.807.222 pemilih, sebanyak 203.056.748 merupakan pemilih yang berada di dalam negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Betty, dari pemilih dalam negeri itu, pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505. Sedangkan untuk pemilih luar negeri, sebanyak 1.750.474 pemilih yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Untuk jumlah pemilih muda, dia menyebut sebanyak 106.358.447 orang. Rinciannya, pemilih berusia 17 tahun sebanyak 0,003 persen atau sekitar 6 ribu orang, pemilih dengan rentang usia 17 tahun hingga 30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta orang, pemilih dengan 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 20,70 persen atau sekitar 42,395 juta orang.

“Pemilih dengan usia lebih dari 40 tahun persentasenya mencapai 48,07 persen atau berjumlah 98.448.775 orang,” kata Betty.

Betty membeberkan, Jawa Barat (Jabar) merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak untuk Pemilu 2024, yakni dengan 35.714.901 pemilih. Disusul Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih. Kemudian, Sumatera Utara dengan 10.853.940 dan Banten dengan 8.842.646 pemilih.

“Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya,” ujarnya.

Sedangkan provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih.

“Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih,” jelasnya.

Betty menambahkan, jum­lah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih, baik di dalam dan luar negeri sebanyak 823.220. Jumlah TPS ini meningkat ketimbang pemilu 2019 yang hanya 810.329 TPS.

“Rinciannya, jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161 dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) Dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059,” .

Betty menegaskan, data yang dihimpun dapat dipertanggung­jawabkan. Data tersebut, kata dia, telah melalui proses verifi­kasi yang panjang.

“Ini sudah di-coklit (cocok dan penelitian) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Dan dirangkap berjen­jang dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan Nasional,” jelas Betty.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, rekapitulasi DPT ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi. Di antaranya, pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri.

“Juga perlunya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk be­berapa pegawai tambang dan konstruksi,” ujar Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim menjelaskan, DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.

“KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2023,” ucapnya.

Hasil coklit, lanjut Hasyim, disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023. Hasil pencermatan DPS menghasilkan DPS Hasil Perbai­kan (DPSHP) pada Mei 2023, se­belum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjen­jang ke tingkat provinsi dan pusat.

“Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.go.id,” saran Hasyim.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo