Diterpa Puluhan Gugatan Hukum, Pemkot Tangsel Berhasil Selamatkan 20 Ribu Hektare Tanah Aset Daerah
CIPUTAT, Sebagai wilayah pemekaran dari Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, tentunya Pemerintah Kota Tangerang Selatan kerap kali diterpa oleh beragam permasalahan dan gugatan hukum, khususnya dalam hal aset daerah.
Sehingga, tak jarang jika permasalahan itu berlanjut hingga ke meja hijau. Namun hebatnya, mayoritas permasalahan itu dapat tertangani dan terselesaikan.
Kasubag Bantuan Hukum Setda Tangsel, Ita Kurniasih, SH, MH, adalah sosok di balik penyelesaian beragam masalah tersebut.
Ia memaparkan bahwa sejak 2018 silam, terdapat sebanyak 26 gugatan kasus hukum, serta 23 Kasus Informasi Publik (KIP).
Kasusnya pun beraneka ragam, mulai dari permasalahan aset tanah, hingga bangunan, dan lainnya. Tercatat hingga saat ini, Pemkot Tangsel berhasil menyelamatkan seluas 20.305 hektare aset tanah.
"Sampai saat ini dari 2018, ada 26 kasus PTUN dan itu kita menang semua. Beragam kasus, mulai dari kasus aset, hingga perizinan," papar Ita saat diwawancarai, Rabu (13/7/2022).
Kepada Tangselpos.id, Ita pun menceritakan kisah lika-liku dirinya dalam menghadapi beragam permasalahan hukum yang menyeret Pemkot Tangsel.
Perjalanan karirnya, Ia mulai di Kementerian. Kasus hukum pertama yang Ia hadapi pun tak main-main. Yakni permasalahan hukum lintas negara, antara Indonesia dan Yakuza asal Jepang.
"Sidang di Osaka. Cuman kan persidangannya harus lewat lawyer di sana. Tapi dari sana saya sudah ada pengalaman. Lalu singkat cerita, saya masuk Tangsel. Dan dipercaya di bagian hukum sejak 2018," ungkap Ita.
Lagi-lagi, permasalahan pertama yang Ia hadapi di posisi barunya ini adalah persoalan yang tak main-main dan sangat mengesankan baginya.
Bahkan hingga saat ini, Ita tak dapat melupakan kasusnya itu. Kasus tersebut, adalah gugatan warga Villa Bintaro yang menuntut pencabutan izin Rumah Sakit IMC Bintaro.
Ditambah lagi, kasus tersebut sudah sampai tingkat peninjauan kembali (PK) persidangan. Kasus itu pun telah berjalan hingga tahunan.
Sehingga, lanjut Ita, penyelesaian masalah pun tak dapat dilakukan dengan singkat bak membalikkan telapak tangan.
Namun harus melalui perjalanan yang begitu panjang dan rumit. Hingga, Ita harus memberanikan diri menemui ketua RW dan warga yang bersangkutan seorang diri pada malam hari. Tentunya dengan izin pimpinannya.
"Pertanyaannya dari pimpinan, 'kamu berani?' Saya bilang ya gapapa, kalau diizinkan saya siap. Mau tau permasalahannya apa, karena ini sudah sampai PK, sudah sampai tingkat tertinggi," tuturnya.
Sebab, Ia yakin bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menerbitkan izin. Kemudian pada dasarnya, rumah sakit adalah kebutuhan masyarakat.
Akhirnya singkat cerita, Ita pun nekat menemui para warga yang bersangkutan. Dari pertemuan itu, akhirnya ditemukan titik terang.
"Awalnya saya dimaki, tapi ada juga yang berpandangan dari sisi lain, bahwa saya berani dan akhirnya menemui. Jadinya saya tahu. Intinya penghubungnya yang ga ada. Jadi informasi yang diterima mereka mungkin tidak tepat, sehingga membuat mereka negative thinking," paparnya.
Atas hal itu, Ita pun membawa kesimpulan itu kepada pimpinan. Sehingga langkah selanjutnya adalah proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemkot Tangsel.
"Akhirnya mereka cabut gugatan. Dan bukan sekadar cabut gugatan saja, mereka juga melepaskan segala masalah perdata yang menyangkut pemkot. Lalu ada juga kompensasi, IMC memberikan yang tentunya sudah disepakati bersama," terangnya.
Menurutnya, kasus itu adalah kasus yang cukup fenomenal. Selain itu, ada pula sederet kasus lainnya yang Ia hadapi.
"Seperti mengamankan aset sekolah. Terakhir di 2021 kita mengamankan sekolah dan kelurahan Sawah Baru. Itu sedih banget. Saya lihat keadaan sekolah. Sekolah itu mau runtuh. Anak sekolah dengan tetesan air," katanya.
Syukurnya, kasus itu kembali dapat dimenangi oleh Pemkot Tangsel.
Ita bercerita, kunci kesuksesannya hingga saat ini adalah pola pikir yang harus terus optimis dan maksimal dalam bekerja.
"Karena gerakan kasus bisa berkembang cepat, tergantung siapa pihak di belakangnya dan pihak ini mempercepat itu. Semakin banyak kasus semakin banyak lagi," katanya.
"Jadi memang ini, kalau kita tidak bekerja dengan optimal maka semakin stagnan dan carut-marut," imbuhnya.
Namun, lanjut dia, harus dipahami bahwa ada banyak kemungkinan yang harus diterima jika dalam menghadapi persidangan dan permasalahan hukum.
"Memang banyak hal yang tidak bisa diprediksi secara nalar atau enggak bisa dihitung secara materi dan akal sehat. Dalam menangani perkara enggak bisa gitu. Karena ada majelis hakim yang punya kekuasaan penuh. Dan ada penunggang yang masing-masing membawa kepentingan. Jadi banyak yang tak bisa dikendalikan. Makanya kita harus maksimalisasi aja dalam menghadapi masalah. Kalau mau bener bener optimal, maka usaha kira harus seluas area itu. Keterbatasan itu yang buat kota harus legowo," tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu