TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Lho Alasan DPR Belum Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset

Laporan: AY
Rabu, 12 Juli 2023 | 06:45 WIB
Ketua DPR Puan Msharani saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR. Foto : Ist
Ketua DPR Puan Msharani saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR. Foto : Ist

JAKARTA - Belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR mengundang pertanyaan. Sebab presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut beberapa waktu lalu.

Ketua DPR Puan Maharani beralasan, saat ini lembaga yang dipimpinnya sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing.

"Maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Soal belum dibacakannya Surpres RUU Perampasan Aset di rapat Paripurna DPR, kata Puan karena Komisi III saat ini sedang fokus membahas 3 RUU.

Pembahasan RUU tambahan sebutnya baru bisa dilakukan jika sudah menyelesaikan 2 RUU tersebut.

Sebagai informasi, ada 3 RUU yang sedang dibahas di komisi III saat ini. Antara lain RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kabar telah diterimanya Surpres RUU Perampasan Aset oleh DPR, disampaikan Puan sejak pertengahan Mei lalu.

"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," tutur Puan saat itu, di Jakarta, Selasa (16/5).

Bahkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa Surpres tentang RUU Perampasan Aset telah diterima sejak 4 Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ga­narsih mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sangat dibutuh­kan untuk merampas hasil kejahatan. Terutama dari hasil korupsi.

"Bukan hanya rampas, tapi juga manajemen ketika dalam proses mulai sita di penyidikan, manajemen, dan rampas, lelang," kata Yenti saat dikonfirmasi RM.ID beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pelaku kejahatan terutama koruptor tidak cukup jera kalau hanya dipenjara. Tapi aset dan uangnya harus dirampas juga.

Dimiskinkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan itu komit­men kita ketika sudah ratifikasi UN­CAC (Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi, red). Kalau kita tidak segera punya Undang-Undang Aset Recovery, ya bisa dipandang melindungi aset koruptor, tidak serius berantas korupsi. Banyak sekali man­faatnya kalau kita punya Undang-Undang Asset Recovery," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo