TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Kota Tertunda

Pemkot Tunggu Permenkes Yang Baru

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 21 Juli 2023 | 07:20 WIB
Kadinkes Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar.(dra)
Kadinkes Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar.(dra)

SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di semester II tahun anggaran 2023 ini. Salah satunya yaitu Raperda Sistem Kesehatan Kota, yang diusulkan Pemkot Tangsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.

 Namun, pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Kota  yang direncanakan akan mulai dibahas pada awal semester II tahun ini dipastikan akan tertunda.

 Hal itu menyusul, Pemerintah Pusat baru saja mengesahkan Undang-undang Kesehatan, sehingga pembahasan Raperda tersebut harus ditunda sementara sampai nantinya Pemerintah Pusat membuat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

 “Memang itu kan kita usulkan untuk dibahas tahun ini, namun Raperda ini kan sifatnya delegative dari Undang-undang di atasnya, dan Undang-undang Kesehatan itu baru saja disahkan. Sehingga kami masih menuggu regulasi tunrnannya lagi seperti Permenkes yang nantinya akan menjadi konsedran kami untuk menyusun Raperda Sistem Kesehatan Kota ini,”  ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (20/7).

 Allin mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memastiakn apa saja yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut. “Karena ini turunan Undang-undang tentunya tidak akan jauh berbeda, dan juga nantinya tetap akan da terkait muatan lokal dan lebih implementatif untuk di Kota Tangsel. Intinya tujuan dari Raperda Sistem Kesehatan Kota ini, untuk membuat sistem kesehatan di daerah yang komprehensip dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangsel," tambah Allin.

 Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, untuk semester II ini Bapemperda akan mempersiapkan tiga Raperda yang akan dibahas.

 Tiga Raperda tersebut ialah, Raperda tentang Penyelenggara Perhubungan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel,  Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, dan Raperda Sistem Kesehatan Kota yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

 Ledy menjelaskan, untuk Raperda Sistem Kesehatan Kota memang menunggu peraturan lanjutan dari Undang-undang Kesehatan, yaitu Permenkes yang akan menajdi konsederan Raperda Sistem Kesehatan Kota.

 “Untuk Raperda Sistem Kesehatan Kota ini memang kita wajarkan kalau memang ada penundaan, karena memang masih menunggu regluasi di atasnya,” ujarnya.

 Ia menerangkan, bahwa tugas dari Bapemperda harus sesuai dengan yang telah dijadwalkan bersama dalam penyusunan Propemperda 2023.

 “Tentu tugas kami mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menerpkan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo