Pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Kota Tertunda
Pemkot Tunggu Permenkes Yang Baru
SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di semester II tahun anggaran 2023 ini. Salah satunya yaitu Raperda Sistem Kesehatan Kota, yang diusulkan Pemkot Tangsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.
Namun, pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Kota yang direncanakan akan mulai dibahas pada awal semester II tahun ini dipastikan akan tertunda.
Hal itu menyusul, Pemerintah Pusat baru saja mengesahkan Undang-undang Kesehatan, sehingga pembahasan Raperda tersebut harus ditunda sementara sampai nantinya Pemerintah Pusat membuat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
“Memang itu kan kita usulkan untuk dibahas tahun ini, namun Raperda ini kan sifatnya delegative dari Undang-undang di atasnya, dan Undang-undang Kesehatan itu baru saja disahkan. Sehingga kami masih menuggu regulasi tunrnannya lagi seperti Permenkes yang nantinya akan menjadi konsedran kami untuk menyusun Raperda Sistem Kesehatan Kota ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (20/7).
Allin mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memastiakn apa saja yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut. “Karena ini turunan Undang-undang tentunya tidak akan jauh berbeda, dan juga nantinya tetap akan da terkait muatan lokal dan lebih implementatif untuk di Kota Tangsel. Intinya tujuan dari Raperda Sistem Kesehatan Kota ini, untuk membuat sistem kesehatan di daerah yang komprehensip dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangsel," tambah Allin.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, untuk semester II ini Bapemperda akan mempersiapkan tiga Raperda yang akan dibahas.
Tiga Raperda tersebut ialah, Raperda tentang Penyelenggara Perhubungan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, dan Raperda Sistem Kesehatan Kota yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kota Tangsel.
Ledy menjelaskan, untuk Raperda Sistem Kesehatan Kota memang menunggu peraturan lanjutan dari Undang-undang Kesehatan, yaitu Permenkes yang akan menajdi konsederan Raperda Sistem Kesehatan Kota.
“Untuk Raperda Sistem Kesehatan Kota ini memang kita wajarkan kalau memang ada penundaan, karena memang masih menunggu regluasi di atasnya,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa tugas dari Bapemperda harus sesuai dengan yang telah dijadwalkan bersama dalam penyusunan Propemperda 2023.
“Tentu tugas kami mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menerpkan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu