TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Hormati Dinamika Internal Partai

Asal Legal, Ganti Ketum Parpol Nggak Masalah

Laporan: AY
Rabu, 26 Juli 2023 | 10:43 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. Foto : Ist
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. Foto : Ist

JAKARTA - Pergantian ketua umum (ketum) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tengah tahapan pemilu, bukan masalah. Tak ada dampaknya pada pencalegan dan pencapresan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menga­takan, pergantian ketum parpol peserta Pemilu 2024 di tengah tahapan pemilu bukan masalah.

Terpenting, kata mantan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini, parpol tersebut memiliki surat keputusan legal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Partai Politik.

“Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol berdasarkan keputu­san Kemenkumham,” tegas Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, jika terjadi per­gantian kepengurusan parpol, maka daftar bakal calon anggota legislatif (ba­caleg) yang saat ini sudah dalam proses verifikasi di KPU harus diurus melalui surat keputusan kepengurusan parpol yang sah.

“Dinamika internal parpol itu meru­pakan satu wilayah internal parpol yang harus dihormati selama masih dalam koridor hukum,” katanya.

Selain itu, kata Idham, KPU juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) parpol.

Dia menegaskan, RKDK wajib dimiliki semua parpol untuk mengawasi pelaksan­aan agar tidak terjadi kecurangan.

“Dana kampanye perlu diatur se­bagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan,” katanya.

Idham menjelaskan, pembukaan RKDK sudah pernah diterapkan dalam pelaksa­naan pemilu 2019. Rekening khusus itu digunakan untuk keperluan kampanye oleh perseta pemilu. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam ling­kup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta

“Sebelum tahapan kampanye partai politik harus membuka rekening di bank. Kami sudah banyak memfasilitasi parpol dalam rangka pembukaan akun bank,” ujarnya.

Idham menyebut, hingga saat ini ter­catat baru sembilan parpol yang sudah membuka RKDK. Yaitu, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo