TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPU Berbenah, Lebih Terbuka Dan Kolaboratif Di Pemilu 2029

Reporter & Editor : AY
Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Komisioner KPU RI August Melasz. Foto : Ist
Komisioner KPU RI August Melasz. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah diri, berupaya lebih transparan menjadi pusat pengetahuan dan pusat kolaborasi multipihak di pesta demokrasi, termasuk Pemilu 2029.

 

“Dengan segala tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki, KPU memang seharusnya menjadi rujukan utama dalam kepemiluan,” kata Anggota Komisioner KPU, August Mellaz seperti dilansir dari situs resmi KPU, kpu.go.id, Kamis (9/10/2025). 

 

Mellaz mengungkapkan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) yang akan bertanggung jawab mewujudkan KPU menjadi pusat pengetahuan dan pusat kolaborasi multipihak di pesta demokrasi, termasuk untuk Pemilu 2029. 

 

 Semangat ini sempat disampaikannya saat membuka acara Parmas Insight yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/10/2025),” katanya. 

 

KPU, lanjut Mellaz, wajib menjadi pusat pengetahuan dan tempat berbagi pengalaman kepemiluan. Terlebih, kata dia, keberadaan KPU sebagai penyelenggara Pemilu adalah otoritatif, langsung memproduksi, menghasilkan, dan menguasai berbagai data serta informasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. 

 

“Segala informasi yang dikeluarkan KPU menjadi dasar dan acuan bagi lembaga-lembaga lain seperti akademisi, media, dan lembaga survei dalam melakukan penilaian maupun analisis terhadap fenomena kepemiluan di Indonesia,” tuturnya. 

 

Mellaz menjelaskan, KPU memiliki basis legitimasi dan otoritas yang kuat berdasarkan mandat undang-undang sebagai penyelenggara pemilu. Kedua, secara konsisten dan komprehensif memiliki data dan informasi dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya, baik tingkat nasional maupun daerah. 

 

Selanjutnya, kata Mellaz, KPU juga berperan sebagai stimulan yang memfasilitasi tumbuhnya iklim partisipatif dan kolaboratif, menciptakan ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk terlibat secara aktif dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. 

 

“Karena itu, KPU seharusnya menjadi pusat kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Mellaz. 

 

Mellaz mengatakan, KPU menyadari bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh kinerja internal KPU semata, tetapi juga sangat bergantung pada dukungan dan keterlibatan aktif dari pihak-pihak eksternal. 

 

Oleh karena itu, kata Mellaz, peran KPU harus meluas menjadi fasilitator yang membangun iklim partisipatif melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan berbagai kelompok masyarakat sipil. 

 

Kolaborasi ini bukan hanya memperluas dampak dari pendidikan pemilih, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kualitas proses kepemiluan secara keseluruhan,” semangatnya. 

 

Mellaz mengungkapkan, partisipasi Pemilu 2024 meraih pencapaian signifikan, dengan target nasional terpenuhi di angka 82,38 persen. Sementara pemilihan gubernur mencapai 74 persen dan 71 persen untuk pemilihan bupati/walikota. 

 

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi aktif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan organisasi masyarakat sipil, serta upaya mitigasi risiko yang berbasis pada evaluasi Pemilu 2019. 

 

Kerja sama lintas sektor menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan terpercaya,” pungkasnya. 

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menyambut baik semangat KPU menjadi rujukan informasi utama di pesta demokrasi, termasuk Pemilu 2029. Menurutnya, KPU membutuhkan dukungan publik agar Pemilu di Indonesia semakin berkualitas. 

 

“Ada dua tindakan yang perlu dilakukan KPU mulai saat ini. Yaitu, keterbukaan dalam hal informasi, dan melakukan evaluasi atas Pemilu 2024,” kata Kaka, kepada Redaksi, Kamis (9/10/2025). 

 

Kaka mengungkapkan, dirinya termasuk pihak yang selalu husnudzon atau berprasangka baik terhadap KPU. Termasuk, dalam upaya menjadi pusat informasi terkait Pemilu. Menurutnya, upaya ini harus segera direalisasikan karena secara teknis ada pergantian KPU di 2027 mendatang. 

 

“Mungkin yang lama masih ada di Pemilu 2029. Jadi, semangat ini harus masuk Kesekretariatan Jenderal KPU dan menjadi legasi di Pemilu selanjutnya,” katanya. 

 

Kaka mengingatkan, kebijakan KPU jangan sampai menuai polemik. Misalnya, kata dia, terkait Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU yang telah resmi dibatalkan. 

 

Kebijakan itu, ditentang publik karena mengizinkan calon kontestan pesta demokrasi untuk merahasiakan identitas pribadinya. Misalnya, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit