Perputaran Uang Judol Mencapai Rp 1.200 Triliun

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, perkembangan judi online (judol) di Indonesia semakin kompleks, seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sebab itu, sinergi dan komitmen semua pemangku kepentingan dalam pemberantasan hal ini harus semakin kuat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, tantangan dalam menghadapi masalah judol di Tanah Air semakin besar.
Menurut dia, bila judol tidak ditangani bersama, uang perputarannya bisa mencapai Rp 1.200 triliun.
Ivan menjelaskan, besarnya potensi perputaran uang judol di dalam negeri disebabkan para bandar dan pemain tidak kehabisan akal, dalam mensiasati usaha pemberantasan yang dilakukan Pemerintah. Mereka terus mencari cara agar bisa melalukan deposit maupun withdraw dalam praktik haram tersebut.
Usaha yang sama, mungkin juga akan menjadi tantangan dalam usaha pemberantasan pendanan terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” kata Ivan dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depan terus berkembang, (karena) memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto, hingga platform online lain.
Berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU pada 2024, ungkap dia, tindak pidana perjudian menduduki peringkat ketiga sebagai tindak pidana yang melibatkan nominal transaksi terbesar. Posisi tersebut mengalahkan perputaran uang dalam tindak pidana narkotika.
Rinciannya, tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun. Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Sebab itu, lanjut dia, usaha bersama dalam memberantas judol harus semakin gencar dan massif.
Dia juga berharap, gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) juga dapat menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.
“Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan. Tapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depan,” tegasnya.
Kepala Biro Humas Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah menambahkan, pihaknya menemukan banyak modus baru yang dilakukan para bandar dan pemain judol, untuk menyamarkan aktivitas transasksi mereka.
Diantaranya, para bandar judol kini membuat UMKM palsu alias fiktif, mendaftarkannya guna memperoleh QRIS atas nama UMKM abal-abal itu.
Contohnya, ada warung soto. Tapi, transaksinya bisa sampai tengah malam dan nominalnya transaksinya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Dia meminta modus anyar ini dipahami dan mulai diawasi oleh otoritas sistem pembayaran dan keuangan, serta pihak penyedia QRIS.
Menurut Natsir, prinsip know your customer harus dikedepankan untuk memberantas pola transaksi judol yang semakin beragam.
Gateway pembayaran perlu memperkuat prinsip know your customer agar QRIS tidak disalahgunakan,” cetusnya.
Lebih lanjut, Natsir mengingatkan, selama permintaan terhadap judol masih tinggi, para pelaku akan terus menyamar. Sebab itu, tantangan terbesar dalam pemberantasan judol ke depan bukan sekadar teknologi, tapi juga tingginya minat masyarakat.
Kondisi tersebut, lanjutnya dimanfaatkan bandar judi untuk terus menemukan celah dan menciptakan modus baru agar lolos dari aparat.
Karenanya, masyarakat jangan tergoda judi online. Sistem yang digunakan para bandar dirancang untuk merugikan dan menipu pemain,” tegasnya.
Di media sosial X, perbincangan soal judol juga tidak pernah surut.
“Bisa sampai Rp 1.200 triliun! Kalau lihat dari angkanya, sepertinya masa depan Kamboja akan cerah, tapi masyarkat kita akan semakin kere,” cuit akun @ErollG.
Ini kan negara tahu ya perputaran semua dana itu kemana, dari siapa, lewat apa. Mbok ya diblokir saja, terus uangnya sitaannya diumumkan berapa dan dimasukan ke mana. Kemudian, akan dipakai untuk apa?” tulis akun @howmanystarsare.
“Jangan sampai, kita jadi bangsa yang bisa mengungkap tapi nggak bisa menangkap,” tegas akun @aaawendehay.
“Baca dari sebuah majalah berita, katanya bandar-bandar judol di Kamboja itu orang Indonesia, yang kini sudah pindah kewarganegaraan jadi Kamboja. Usul saya, harta para bandar yang di Indonesia disita saja, lalu mereka di blacklist masuk Indonesia,” usul akun @j902njojos.
Pos Banten | 3 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu