Bikin Adminduk di Disdukcapil Pandeglang Kembali Manual
Aplikasi Sipanon yang Diluncurkan pada 2021 Sudah Menghilang

PANDEGLANG - Saat ini masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, harus kembali dilakukan secara manual.
Sebab, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Adminduk Online (Sipanon) yang diluncurkan awal 2021 saat ini sudah tidak lagi dipergunakan. Bahkan laman www.sipanon.pandeglangkab.go.id sudah tidak bisa ditemukan di mesin pencarian Google.
Salah seorang warga yang mengantre di Disdukcapil Panjang mengaku, cukup lama untuk bisa mengurus KTP dan KK. Menurutnya, jika permohonan penerbitan KTP dan KK bisa dilakukan secara online, pasti akan lebih mudah dan berbiaya murah. "Bikin KTP dan KK memang gratis tapi kan ongkos ke sini (Disdukcapil, red) tidak sedikit, belum lagi kalau sehari beres. Kalau bisa online sepertinya tidak harus antre panjang kaya sekarang," ungkap salah seorang warga yang tengah mengurus KTP dan KK di Disdukcapil Pandeglang, Senin (21/4/2025) siang.
Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Rd. Yunce Dewi mengatakan, aplikasi Sipanon saat ini sudah digunakan lagi karena ada kebijakan dari Kemendagri.
"Betul dulu (tahun 2021, red) ada aplikasi Sipanon yang membantu masyarakat dalam mengajukan penerbitan adminduk secara online, namun saat saya menjabat di sini aplikasi itu sudah tidak dipergunakan lagi," ujar Yunce.
Menurut dia, aplikasi Sipanon tentunya sangat mempermudah masyarakat yang hendak mengajukan adminduk. Karena tidak perlu repot membawa berkas secara fisik dan antre lama di Disdukcapil.
"Sebetulnya aplikasi Sipanon sangat membantu masyarakat tapi sekarang prosesnya kembali manual. Setelah lebaran (Idul Fitri 1446 Hijriah, red) terjadi penumpukan di loket pelayanan dan ini cukup membuat tidak begitu bagus dilihatnya," ungkap dia.
Dirinya berujar, salah satu yang menjadi kendala dalam pelayanan adminduk khususnya adalah terbatasnya anggaran untuk penyediaan ribbon atau tinta cetak KTP.
Jika tahun-tahun sebelumnya anggaran untuk pelayanan di Disdukcapil Panjang bisa mencapai Rp 1 miliar, saat ini terus menyusut seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran hingga Rp 400 juta.
"Kalau untuk blanko KTP bisa saja mengajukan ke Ditjen Dukcapil, karena memang ada. Tapi kan untuk ribbon ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, jadi kadang kita kendala di pencetakan KTP karena tinta yang tidak ada," pungkasnya.
Pantauan tangselpos.id, puluhan warga Nampak mengantre di ruang loket layanan, di tangga hingga di depan ruang perekaman. Bahkan di luar Gedung Disdukcapil juga warga terlihat tengah melengkapi berkas serta menunggu panggilan.(rie)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 8 jam yang lalu