TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Penganiayaan Ibu Hamil di Serpong, Kejari Tangsel: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap!

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:34 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya hingga babak belur dinyatakan lengkap. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, melalu pernyataan resminya, Selasa (1/8/2023) 

Hasbullah mengatakan, proses penyerahan tersangka berinisial BD beserta barang bukti telah dilakukan, hari ini. 

"Dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Hasbullah. 

Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

"Dilakukan penelitian dan dari hasil penelitian seluruh syarat Formil dan Materiil terpenuhi sehingga Berkas Perkara dinyatakan Lengkap (P-21) pada tanggal 26 Juli 2023," terangnya. 

Menurut Hasbullah, tersangka BD terbukti telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur dan mengeluarkan darah. 

"Tersangka menonjok korban di area wajah sebanyak dua kali lalu tersangka BD juga menendang kepala korban sebanyak dua kali 

dan dilanjutkan dengan kembali menonjok area wajah korban TM sebanyak dua kali. Lalu pada 

saat Korban TM berusaha kabur dengan merangkak sambil membuka jendela kamar tetap Terdakwa 

BD mengejar korban TM dan langsung menendang punggung korban TM hingga saksi korban 

terjatuh ke depan, setelah itu masih berlanjut kekerasan yang dilakukan Tersangka BD terhadap saksi korban TM hingga saksi korban diselamatkan oleh salah satu warga yang ada di sekitaran perumahan," tuturnya menceritakan kronologis kekerasan tersebut. 

Atas hal itu, Hasbullah menegaskan bahwa tersangka disangkakan denhan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan Penahanan kepada Tersangka BD selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023 di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang untuk menunggu Pelimpahan berkas Perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo