TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Pembicara di BPJS, Airin Mendorong Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Laporan: Irma Permata Sari
Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjadi pembicara dalam acara dialog sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/8/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Airin mendorong pentingnya kesejahteraan bagi Non PNS, Ketua RT/RW, Guru ngaji, Marbot, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Saya merasa banyak tenaga honorer, apalagi tenaga petugas di lapangan, seperti Damkar, petugas kebersihan, dan yang lainnya mereka sehari-hari bekerja, mereka bekerja yang memang harus punya perlindungan proteksi,” ujar Airin

“Pada saat mereka keluar rumah, mereka nyaman meninggalkan keluarganya, mereka ada tanggung jawab di rumah tapi juga tanggung jawab dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat,” sambungnya

Hal itu, kata Airin, mendorong dirinya membuat peraturan Daerah dan peraturan Wali Kota saat menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan.

Diantaranya, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial; Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non PNS

Kemudian, Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 25 tahun 2019 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru mengaji, Marbot, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan dan Surat edaran Wali Kota tangsel No. 048 809 Disnaker Tahun 2017

Tentang wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Tangsel.

“Surat edaran itu sasarannya untuk Pengusaha, agar diwajibkan untuk bisa ikut dalam kepesertaan BPJS bagi para pegawainya, yang bekerja di perusahaannya masing-masing,” ungkapnya

Dikatakan Airin, tentu prinsipnya mengoreksi dan mengingatkan bukan menghukum. “Jadi pengusaha yang belum bayar BPJS, saya selalu mengingatkan ke Dinas tenaga kerja saya, ingatkan terus lakukan pendekatan,” ucap Airin

Airin juga mengungkapkan, hadirnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non PNS, Ketua RT/RW, Guru ngaji, Marbot, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan di Tangsel merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah.

“Bentuk kepedulian Pemerintah kota terhadap kesejahteraan pegawai non PNS, memberikan ketenangan dalam bekerja, mengalihkan resiko biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ujarnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo