TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Kabasarnas Tersangka

Panglima: Buang Buruk Sangka Ke TNI

Oleh: Farhan
Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan, pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait dugaan korupsi pengadaan barang. Yudo menegaskan, tidak akan melindungi anak buahnya yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dia pun meminta masyarakat tidak berburuk sangka terhadap TNI.

Henri awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Selain Henri, lembaga antirasuah itu, juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK menduga Henri menerima suap Rp 88,3 miliar terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas selama 2021-2023. Karena anggota TNI aktif, maka proses hukum Henri dan Afri diambil Puspom TNI. Nah, pengambilalihan ini membuat masyarakat nggak yakin proses hukum Henri dan Afri bakal transparan.

“Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya, boleh dikontrol. Kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu,” kata Yudo, saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (2/8).

Selain itu, Yudo juga menepis anggapan TNI melakukan intervensi terhadap KPK, ketika personelnya mendatangi Gedung Merah Putih begitu mengetahui anggotanya dijadikan tersangka oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri. Menurut Yudo, kedatangan TNI ke KPK merupakan upaya bersinergi dalam melakukan penindakan hukum secara benar.

Menurut dia, anak buahnya yang datang ke KPK merupakan pakar hukum dan mengerti tentang proses penindakan oknum militer. “Kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana, saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo.

Ia pun menjelaskan, pihaknya tidak merebut proses hukum Henri maupun Afri dari tangan KPK. Yudo menekankan, TNI tunduk pada Undang-Undang Militer yang berlaku. Anggota TNI yang terlibat hukum, prosesnya dilakukan lewat peradilan militer. Sehingga, sudah tepat jika dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan perwira aktif ditangani Puspom TNI.

“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI (lalu) dilindungi, tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudo meminta, jajarannya untuk melakukan evaluasi agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggotanya tidak terulang lagi. Ia pun mewanti-wanti agar personel TNI aktif yang bekerja di luar Mabes TNI, tidak lupa dengan induknya dan memerintahkan mereka untuk memakai baju dinas TNI dalam seminggu.

“Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hirarki, masih punya kehormatan militer,” kata Yudo.

Senada dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD. Menuruf dia, sudah tepat kasus ini dikerjakan oleh Puspom TNI, karena UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan TNI masih berlaku. Ia pun meminta publik percaya sepenuhnya kepada TNI yang akan menindak tegas anggota karena terlibat korupsi.

“Saya percaya, saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka,” tandas Mahfud.

Firli Temui Yudo

Kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Yudo di Rumah Dinas Panglima TNI. Kedua pihak sepakat, melakukan investigasi bersama atau join investigation dalam penanganan perkara suap di Basarnas.

“Tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (2/8).

Dia menjelaskan, dasar penyidikan bersama itu adalah Pasal 42 UU KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan ketentuan, KPK dan TNI akan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan masing-masing.

Sementara untuk teknis persidangan, Ali belum bicara banyak. Sebab, KPK dan Puspom TNI belum membicarakan lebih lanjut. Apakah nantinya perkara ini digelar di pengadilan sipil, atau militer.

Namun, pihaknya berharap proses hukumnya bisa berjalan maksimal. “Sehingga tuntas sampai nanti dibawa ke proses persidangan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo