TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ombudsman Banten Tinjau Pelayanan Publik di Disdukcapil Pandeglang

Empat Area Jadi Fokus Utama Penilaian

Oleh: ARI SUPRIADI
Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:52 WIB
Ombudsman Banten, saat melakukan penilaian pelayanan publik di Disdukcapil Pandeglang Kamis (3/8/2023). Penilaian tersebut mengacu pada UU Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Ombudsman Banten, saat melakukan penilaian pelayanan publik di Disdukcapil Pandeglang Kamis (3/8/2023). Penilaian tersebut mengacu pada UU Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Kamis (3/8/2023). Penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penilaian dilakukan terhadap kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan. Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan penilaian dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi.

"Hasil penilaian digolongkan dalam tiga kategori, tingkat kepatuhan tinggi (Zona Hijau), tingkat kepatuhan sedang (Zona Kuning), dan tingkat kepatuhan rendah (Zona Merah)," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni.

Eni mengatakan, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

"Penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.

"Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service)," sambungnya.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Didi Mulyadi mengatakan, pelayanan yang diperiksa oleh Ombudsman Banten pada tahun ini lebih luas, yang mencakup empat aspek. Keempat aspek itu yakni, aspek kompetensi penyelenggara pelayanan publik, penguatan sarana dan prasarana, pelayanan yang sesuai dengan standar operational procedur (SOP), dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Kita sangat menyambut baik dengan adanya penilaian dari Ombudsman, salah satunya untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Unsur-unsur maladministrasi itu banyak, bisa dari manajerialnya, sarananya, prosedurnya, waktunya, dan itu semua dicegah oleh Ombudsman ini agar tentunya semakin lebih baik lagi pelayanannya,” terangnya.

Selain pencegahan, kedua adalah penilaian terhadap Didukcapil ini sejauh mana telah memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jadi yang dinilai ini adalah akumulasi, bagaimana kompetensinya yang berhubungan dengan SDM, lalu bagaimana sarana dan prasarananya, bagaimana juga dalam melakukan pelayanan yang sesuai dengan SOP, dan akses pengaduan masyarakat,” pungkasnya.

Penilaian Ombudsman Banten tahun lalu terhadap Disdukcapil Pandeglang, sambung Didi, cukup baik dan sangat diapresiasi. Karena tahun lalu Disdukcapil mendapat opini zona hijau.

“Mudah-mudahan ke depan penilaian ini tidak lagu kuning gemuk atau hijau mepet, tapi inginnya hijau gemuk. Kalau direntangkan antara 85-100, ya kita ingin 100 atau yang maksimal,” pungkas pejabat Eselon IIb yang baru menjabat Kepala Disdukcapil Pandeglang, sekitar tiga pekan ini.

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan mengatakan, dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini ada beberapa dimensi dan indikator penilaian.

"Berdasarkan komponen yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan," tuturnya.

Ia menjabarkan, beberapa komponen dalam undang-undang tersebut di antaranya yang pertama yaitu dimensi input terdiri dari variabel pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, kemudian yang kedua dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik.

"Yang ketiga dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan yang keempat dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan," ujarnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo