Batas Usia Minimal Bisa Nyapres Tetap 40 Tahun Apa Jadi 35 Tahun
Daniel Johan: Syarat Usia 40 Tahun Sudah Paling Moderat
JAKARTA - Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk tahap pemeriksaan keterangan dari DPR dan Presiden atau Pemerintah.
PSI memperjuangkan batas usia minimal Capres dan Cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun. Alasannya, batas nyapres minimal 40 tahun, mengebiri jutaan hak anak muda di Indonesia.
"Dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, usia minimal Calon Presiden adalah 35 tahun. Tanpa dasar yang jelas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah persyaratannya menjadi 40 tahun. Kami hanya minta dikembalikan ke persyaratan sebelumnya," ujar Ketua DPP PSI, Sigit Widodo.
Ia pun mendesak agar MK mengabulkan permohonan PSI demi keadilan bagi anak muda.
Meski perkara ini masih berproses di MK, langkah PSI mengajukan judicial review ini menuai kontroversi di publik. Banyak pihak menuding di balik gugatan yang didaftarkan oleh Ketua DPP PSI Dedek Prayudi ini syarat dengan kepentingan politik di Pilpres 2024.
Gugatan ini dicurigai untuk membuka jalan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar bisa menjadi kandidat Cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.
Menjawab tudingan itu? Sigit membantahnya. Kata dia, tudingan itu tak berdasar. PSI mengajukan gugatan ke MK sejak awal Maret 2023. Dan pada saat itu, belum ada sama sekali wacana untuk mencalonkan Mas Gibran sebagai kandidat Cawapres. "Seingat saya baru Bulan Mei ada wacana memajukan Mas Gibran sebagai Cawapres," elaknya.
Lalu, bagaimana tanggapan partai lain dalam menanggapi gugatan PSI ini. Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai, penetapan batas usia minimal Capres dan Cawapres bukan ranah MK. Tapi, ranah DPR dan Pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Daniel Johan mengenai gugatan PSI ke MK.
Gugatan PSI ke MK mengenai batas usia menjadi capres dan Cawapres sedang ramai dibicarakan publik. Bagaimana tanggapan Anda?
Harusnya itu bukan ranah MK. Itu ranah DPR dan Pemerintah dalam menentukan usia Capres maupun Cawapres. Karena soal umur Capres dan Cawapres itu termasuk open legal policy.
Menurut Anda, gugatan PSI itu tidak tepat?
Iya. Serahkan saja ke Pemerintah dan legislatif untuk menentukan.
Menurut Anda, apakah batas usai bisa mencalonkan menjadi Capres dan Cawapres, 40 tahun sudah tepat?
Sejauh ini kan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR adalah umur 40 tahun. Tapi, banyak juga masukan dari beberapa pihak soal syarat usia Capres harusnya minimal 50 tahun. Makanya, angka 40 tahun itu sudah yang paling moderat.
Kenapa Anda menilai usia 40 tahun moderat...
Saya kira usia 40 tahun itu lebih matang, lebih pas untuk pemimpin Indonesia yang merupakan negara besar ini. Indonesia juga negara denganberagam tantangan dan dengan permasalahan yang sangat kompleks.
Bagaimana dengan keinginan PSI agar usia Capres dan Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun?
Kalau usia 35 tahun itu terlalu muda. Masih dianggap belum terlalu matang untuk memahami persoalan dan kearifan masyarakat Indonesia. Seorang pemimpin itu kadang butuh kearifan.
Ada kabar di balik gugatan PSI agar bisa majukan Gibran menjadi Cawapres?
Saya tidak paham soal itu. Silakan tanya ke PSI secara langsung. Tanyakan apa tujuan dan niat menggugat usia Capres ke MK.
Ada juga kabar untuk memuluskan duet Prabowo-Gibran....
Sekali lagi saya katakan, mesti ditanyakan ke PSI. Apakah memang hanya untuk tujuan seperti itu. Tapi, Undang Undang soal Capres ini dibuat untuk kepentingan semua, tidak boleh diajukan hanya untuk kepentingan praktis atau kelompok tertentu saja.
Jika wacana duet Prabowo-Gibran, terbentuk. Bagaimana nasib Cak Imin?
Kalau di PKB pada intinya adalah bagaimana menjalankan amanat Muktamar. Kan Muktamar PKB memutuskan Cak Imin sebagai Capres atau Cawapres. Jadi, tugas kami melaksanakan amanat itu. Itulah yang kita perjuangkan.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu