TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Uji Materi Umur Capres-Cawapres

Dari 35, 25, Kini 21

Oleh: Farhan
Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:05 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Gugatan ambang batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) makin bertambah banyak. Bila sebelumnya hanya diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah dengan meminta syarat usia Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kini ada lagi yang inginkan usia Capres-Cawapres lebih muda lagi, yakni 25 tahun dan 21 tahun. Dua gugatan baru yang diajukan ke MK itu, membuat heboh warga dunia maya.

Uji materi terbaru di MK terkait batas usia Capres-Cawapres itu, diajukan oleh 2 orang. Pemohon pertama adalah Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS). Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimal menjadi Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

Wahyu menilai, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cakap hukum ketika menginjak usia 21 tahun. Dengan dasar itu, kata dia, harusnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu menunggu umur 40 tahun untuk dapat bersaing di kancah nasional dan menjadi Capres-Cawapres.

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut gugatan seperti dilansir dari situs MK, kemarin.

Dalam gugatannya, Wahyu menjelaskan, usia 21 tahun tidak bisa dijadikan patokan bahwa orang itu tidak kompeten menjadi pemimpin. Dia menyarankan agar keputusan itu ditentukan sendiri oleh masyarakat. “Nantinya orang yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap bergantung kepada rakyat,” ungkap Wahyu.

Gugatan kedua diajukan seorang calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung. Dia meminta MK menguji UU Pemilu agar syarat usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Menurutnya, frasa berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Melisa mendalilkan beberapa peraturan dalam gugatannya. Seperti UU Kewarganegaraan yang mengatakan usia dewasa adalah 18 tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa usia dewasa di atas 21 tahun atau telah kawin, serta kompilasi hukum Islam yang menyebut dewasa di atas 21 tahun.

Dengan aturan itu, Melisa mengaku bahwa batas usia Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun telah mengakibatkan kerugian konstitusionalnya sebagai warga negara yang berhak dipilih dalam Pilpres. Menurutnya, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka Presiden dan Wakil Presiden harus merepresentasikan kepentingan seluruh rakyat. Sehingga untuk memilih mereka tidak boleh dibatasi syarat usia minimal 40 tahun.

“Menurut Pemohon, syarat usia yang ideal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah minimal berusia 25 tahun,” ujar Melisa, seperti dilansir dari situs MK, kemarin.

Dua gugatan baru di MK itu, tentu saja membuat heboh. Bahkan, sejumlah politisi ikut mengomentari gugatan usia Capres-Cawapres yang ingin diturunkan hingga usia 25 tahun dan 21 tahun. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai, batas minimal usia capres dan cawapres tidak menjadi hal yang krusial.

Viva lantas menceritakan pengalaman saat menyusun RUU Pemilu terkait poin yang mengatur syarat Capres-Cawapres. Kata dia, sebagian besar fraksi di DPR menilai bahwa batas usia Capres-Cawapres hanya mempertimbangkan sisi akademis.

“Sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis,” kata Viva. “Secara teoretis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi mental, spiritual, kebijakan pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi,” tambahnya.

Viva pun mengaku, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan tersebut kepada Mahkamah Konsitusi. Pasalnya, batas usia Capres-Cawapres tidak diatur secara resmi dalam Undang-undang Dasar 1945.

Menurutnya, dengan tidak diaturnya batas usia minimal capres dan cawapres, kebijakan tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka. Dalam hal ini, kata Viva, penentuan kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil perembukan di DPR.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, penentuan usia Capres-Cawapres merupakan ranahnya DPR dan Pemerintah, bukan MK. Meski demikian, pembentuk undang-undang juga tidak boleh sewenang-wenang dalam merumuskan batasan usia tersebut. Harus ada transparansi, akuntabel dan akomodatif.

Terlebih lagi, kata Titi, anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun. Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik.

“Menurut saya, setidak-tidaknya usia Capres-Cawapres harus sama dengan syarat usia Caleg. Bahkan saya juga mendukung jika syarat usia Caleg, Capres dan Cawapres, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah disetarakan dengan syarat usia pemilih,” ujarnya.

Di dunia maya, warganet heboh dengan makin banyaknya gugatan usia Capres-Cawapres ke MK. Apalagi yang terbaru soal usia Capres-Cawapres diturunkan hingga 21 tahun atau 25 tahun. “Gak sekalian 18 tahun (yang penting udah punya eKTP) ,” sindir @triharjuni. “Baiknya Cawapres itu minimal usia 17 tahun,” timpal akun @ANDALASHUSNI. “Sekalian aja turun jadi 10 tahun biar Jan Ethes sama Rafathar bisa ikut,” sindir @Jangansayur.

“Umur segitu jadi pemimpin yang ada setiap kena masalah bentar-bentar healing mulu... Sama pasti curhat di akun alter twitternya... ,” sindir @cavtenunu. Akun @ForeverYakub punya saran soal batas usia Capres-Cawapres. “Harusnya umur minimal 75 tahun....supaya kalau gagal memimpin..rakyat bisa maklum, karena memang udah uzur,” usulnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo