TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Periksa Anak Rafael Alun, KPK Dalami Kepemilikan Aset Mewah Keluarga

Laporan: AY
Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:50 WIB
Anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya. Foto ; Ist
Anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya. Foto ; Ist

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya, soal kepemilikan aset-aset mewah milik keluarganya.

Hal itu diselisik penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Angelina pada Senin (7/8) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/8).

Aset-aset mewah tersebut diduga berasal dari gratifikasi yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu dari sejumlah wajib pajak bermasalah.

Hal itu juga dikulik penyidik KPK dari wiraswastawan Arifin Wongsoatmojo.

"Didalami soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," beber Juru Bicara berlatarbelakang jaksa ini.

Satu saksi lagi, wiraswastawan Baswara Nughroho Sunartio, didalami soal dugaan penerimaan fee Rafael Alun atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota. Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo