TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup

Oleh: Farhan
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski begitu, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Panitera penggantinya, Rudi Soewasono. Dua dari lima hakim, yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Jadi mereka tolak kasasi, tetap hukuman mati. Tapi yang dikuatkan yang tiga (hakim), putusannya adalah perbaikan, seumur hidup," beber Sobandi.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo.

Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Komentar:
ePaper Edisi 27 September 2024
Berita Populer
01
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Ciputat

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
07
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

08
Siswi Korban Penculikan Didampingi Psikolog

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo