MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski begitu, MA melakukan perbaikan pidana. Hukuman Putri pun dipangkas 10 tahun. Dari semula 20 tahun, menjadi pidana penjara 10 tahun.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Perkara nomor: 816 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Panitera penggantinya, Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dipangkas hukumannya. Ricky Rizal Wibowo dipangkas dari 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.
Kemudian, Kuat Ma'ruf, dari pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga terdakwa bersama Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu