TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Laporan: AY
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski begitu, MA melakukan perbaikan pidana. Hukuman Putri pun dipangkas 10 tahun. Dari semula 20 tahun, menjadi pidana penjara 10 tahun.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara nomor: 816 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Panitera penggantinya, Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dipangkas hukumannya. Ricky Rizal Wibowo dipangkas dari 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, dari pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa bersama Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komentar:
ePaper Edisi 27 September 2024
Berita Populer
01
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Ciputat

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
07
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

08
Siswi Korban Penculikan Didampingi Psikolog

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo