TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski begitu, MA melakukan perbaikan pidana. Hukuman Putri pun dipangkas 10 tahun. Dari semula 20 tahun, menjadi pidana penjara 10 tahun.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara nomor: 816 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Panitera penggantinya, Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dipangkas hukumannya. Ricky Rizal Wibowo dipangkas dari 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, dari pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa bersama Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komentar:
ePaper Edisi 23 April 2025
Berita Populer
01
Urai Kesemrawutan, Uji Coba Satu Arah Di Pisangan

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Real Madrid Vs Getafe, Pembuktian Don Carlo

Olahraga | 14 jam yang lalu

05
07
08
Paus Fransiskus Meninggal Dalam Usia 88 Tahun

Internasional | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit