Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Dari Lapas Sejak 4 Agustus 2023
JAKARTA - Eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, rupanya sudah menghirup udara bebas.
Eliezer, telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, sejak 4 Agustus lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Dengan begitu, kata Rika, Eliezer, kini tidak lagi berstatus narapidana. Namun, menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," terangnya.
Dijelaskan Rika, cuti bersyarat yang diterima Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Sebelumnya, Eliezer divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J.
Meski begitu, majelis hakim berpandangan meski Eliezer bukan pelaku utama.
Dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Vonis terhadap Richard sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim menghukum Richard selama 12 tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu