TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Ingatkan Hari Ini Terakhir

Ayo, Dokumen Bacaleg Diperbaiki Sebelum DCS

Oleh: Farhan
Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist

JAKARTA - Hari ini merupakan batas akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membuka kesempatan terakhir bagi partai politik (parpol) memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg DPR sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengata­kan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi ad­ministrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS, yakni 6-11 Agustus 2023.

“Di masa pencermatan DCS, parpol dapat memperbaiki dokumen bacalegnya karena masih ada yang belum lengkap atau tidak sah,” ujar Idham dalam ket­erangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, yang dimaksud dengan dokumen belum lengkap atau belum absah seperti belum adanya surat keterangan dari pengadilan, surat keteran­gan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari rumah sakit.

“Kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya ba­caleg di tahap verifikasi administrasi,” katanya.

Usai pencermatan DCS, kata Idham, pihaknya akan mempersiapkan peneta­pan DCS.

Kata dia, penetapan DCS paling lam­bat akan dilakukan pada 18 Agustus 2023. Kemudian, DCS akan diumumkan di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni 19-23 Agustus 2023.

Selanjutnya, mulai 19 Agustus-28 Agustus atau selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tangga­pan terhadap DCS yang dipublikasikan di berbagai tingkatan oleh KPU Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga : Ganjar Ingatkan Gen Z-Milenial Manfaatkan Peran Dengan Maksimal Di Era Digital

Idham mengatakan, berdasarkan hasil vermin persyaratan bacaleg ditemukan sebanyak 83,84 persen bacaleg DPR yang diajukan 18 parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 1669 atau 14,93 persen bacaleg dinyatakan TMS.

“Jumlah bacaleg yang pencalonan­nya dihapus atau tidak dicalonkan kembali oleh parpol pada masa per­baikan dokumen, yaitu 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sebanyak 1,24 persen,” bebernya.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan, sebanyak 14,9 persen bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan disebabkan banyak faktor. Salah satunya, karena bacaleg tersebut tidak bisa menyertakan dokumen bebas narkoba.

Sebelumnya, KPU menyelesaikan ver­min terhadap 10.323 bacaleg DPR tahap pertama pada 23 Juni 2023. Hasilnya, 9.260 bacaleg atau 89,7 persen dinyata­kan dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.

Karena itu, KPU memberikan kesem­patan kepada parpol peserta pemilu me­nyerahkan dokumen perbaikan bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo