TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
Jaga Transparansi Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi

Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdi Sambo Dari Jabatan Kadiv Propam

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 18 Juli 2022 | 19:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Istimewa

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Penonaktifan Sambo merupakan buntut dari peristiwa 'polisi tembak polisi' yang menewaskan Brigadir J, di rumah dinasnya, Jumat (8/7) pekan lalu.


"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," ujar Sigit, Senin (18/7).
Dia menyebut penonaktifkan dilakukan untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pengusutan kasus ini.

"Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," terang mantan Kabareskrim Polri ini. 

Setelah Sambo dinonaktifkan, Div Propam sementara akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
Kasus polisi tembak polisi terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E.

Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. Peristiwa ini, disebut polisi dilatarbelakangi adanya pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Untuk itu, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus ini pada Selasa (12/7). Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Sementara itu, dari unsur eksternal ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 21 Agustus 2025
Berita Populer
02
Persib Bandung Kalah Dari Persijap Jepara 2-1

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
06
07
Tiba di Turki, Megawati Gabung di Manisa BBSK

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit