Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo, dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, menyampaikan rasa kecewanya dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan dirinya pada kasus tersebut.
"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut pidana maksimal," kata Mario saat membaca nota pembelaan atau pleidoi.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dirinya belum pernah bertentangan dengan hukum sepanjang hidupnya. Terkait dengan kasus penganiayaan, ia mengaku hanya kurang bijak dalam mengambil keputusan.
"Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," ujarnya.
Mario juga yakin masih bisa memperbaiki dirinya dan menjadi seseorang yang jauh lebih baik di usianya yang masih muda ini.
Ia pun juga mengaku ingin berubah mencari pribadi yang lebih baik, dengan cara meninggalkan hal-hal yang salah pada hidupnya.
"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," ucapnya.
Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar restitusi sekitar Rp 120 miliar.
Apabila tidak membayar, jaksa menyebut Mario akan menggantinya dengan pidana 7 tahun penjara.
Menurut Mario, hukuman tersebut justru menghancurkan hidupnya dan tidak membinanya menjadi pribadi yang lebih baik.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu