Satpol Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg
SERPONG-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini kembali disibukan dengan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) partai peserta Pemilu 2024, dan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinilai melanggar aturan.
Diketahui, baliho partai maupun dan banner Bacaleg dengan berbagai ukuran, kini mulai ramai terpasang di sisi-sisi jalan maupun di pohon-pohon pinggiran jalan raya.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya telah mencopot alat sosialisasi partai dan gambar Bacaleg yang dipasang di pohon-pohon pinggiran jalan sejak beberapa minggu lalu.
"Dicopot satu tumbuh seribu. Standar kita bahwa alat kampanye itu tidak di paku di pohon, itu kita sudah lucuti semua," kata Sapta saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Menurut Sapta, area yang dilarang bagi partai politik melakukan pemasangan alat sosialisasi kampanye, di antaranya area pendidikan, area ibadah, area pemerintahan, area kesehatan, dan pohon-pohon di pinggir jalan. "Itu semua sudah kita cabutin yang melanggar-melanggar itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, batas waktu penertiban alat sosialisasi para Bacaleg dan partai peserta Pemilu 2024, telah ditentukan oleh Bawaslu dan KPUD Kota Tangsel. Adapun baliho dan baner Caleg yang melanggar aturan, penertibannya diserahkan ke Satpol PP
Kendati begitu, dalam penertiban baliho dan baner Caleg yang melanggar aturan, pihaknya belum melibatkan petugas Bawaslu dan KPUD Tangsel. Sebab penertiban yang dilakukan masih sebatas pada persoalan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Misalnya yang masangnya melintang di jalan, ada juga yang masangnya ditempat-tempat yang mengganggu pemandangan karena terlalu lebar, dan berpotensi membahayakan masyarakat, itu kita cabut dan kita amankan," ujarnya.
Dia menambahkan, sejauh pemasangan baliho partai dan banner Bacleg dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu estetika perkotaan, maka tidak ada kewajiban bagi partai dan Caleg untuk melaporkan pemasangan alat sosialisasinya itu kepada Satpol PP.
"Sebenarnya nggak ada kewajiban lapor Satpol PP, sejauh pemasangannya itu baik, benar dan sesuai prosedur, itu saja. Karena semua ketentuannya kan ada di penyelenggara Pemilu," pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu