TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satpol Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 25 Agustus 2023 | 07:05 WIB
Satpol PP Kota Tangsel terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) para Bacaleg dan parpol yang dipasang melanggar aturan.(dra)
Satpol PP Kota Tangsel terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) para Bacaleg dan parpol yang dipasang melanggar aturan.(dra)

SERPONG-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini kembali disibukan dengan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) partai peserta Pemilu 2024, dan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinilai melanggar aturan.

 Diketahui, baliho partai maupun dan banner Bacaleg dengan berbagai ukuran, kini mulai ramai terpasang di sisi-sisi jalan maupun di pohon-pohon pinggiran jalan raya.

 Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya telah mencopot alat sosialisasi partai dan gambar Bacaleg yang dipasang di pohon-pohon pinggiran jalan sejak beberapa minggu lalu.

 "Dicopot satu tumbuh seribu. Standar kita bahwa alat kampanye itu tidak di paku di pohon, itu kita sudah lucuti semua," kata Sapta saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).

 Menurut Sapta, area yang dilarang bagi partai politik melakukan pemasangan alat sosialisasi kampanye, di antaranya area pendidikan, area ibadah, area pemerintahan, area kesehatan, dan pohon-pohon di pinggir jalan. "Itu semua sudah kita cabutin yang melanggar-melanggar itu," ungkapnya.

 Ia menjelaskan, batas waktu penertiban alat sosialisasi para Bacaleg dan partai peserta Pemilu 2024, telah ditentukan oleh Bawaslu dan KPUD Kota Tangsel. Adapun baliho dan baner Caleg yang melanggar aturan, penertibannya diserahkan ke Satpol PP

 Kendati begitu, dalam penertiban baliho dan baner Caleg yang  melanggar aturan, pihaknya belum melibatkan petugas Bawaslu dan KPUD Tangsel. Sebab penertiban yang dilakukan masih sebatas pada persoalan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

 "Misalnya yang masangnya melintang di jalan, ada juga yang masangnya ditempat-tempat yang mengganggu pemandangan karena terlalu lebar, dan berpotensi membahayakan masyarakat, itu kita cabut dan kita amankan," ujarnya.

 Dia menambahkan, sejauh pemasangan baliho partai dan banner Bacleg dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu estetika perkotaan, maka tidak ada kewajiban bagi partai dan Caleg untuk melaporkan pemasangan alat sosialisasinya itu kepada Satpol PP.

 "Sebenarnya nggak ada kewajiban lapor Satpol PP, sejauh pemasangannya itu baik, benar dan sesuai prosedur, itu saja. Karena semua ketentuannya kan ada di penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo