Segera Atasi Polusi Udara
SERPONG - Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya semakin parah. Buruknya kualitas udara menyebabkan banyak orang, terutama balita, anak-anak dan lansia terkena infeksi saluran pernapasan.
Kita berharap, upaya mengatasi pencemaran udara secepatnya dilakukan pemerintah daerah bersama-sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Yaitu, pertama mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di jalan. Kedua, menindak tegas perusahaan pencemar udara.
Untuk mengurangi polusi udara akibat padatnya kendaraan bermotor di jalan, kita berharap, mereka yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi beralih ke sarana transportasi publik.
Untuk ini, pemerintah daerah mesti fokus pada upaya perbaikan kualitas sarana transportasi publik. Semakin nyaman, semakin banyak orang menggunakan sarana transportasi publik.
Supaya kualitas udara lebih cepat membaik, Pemprov DKI mulai awal pekan ini memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan WFH ini akan berlaku dua bulan, hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Kita berharap, kebijakan WFH 50 persen bisa diterapkan di kementerian dan lembaga pemerintah serta perusahaan swasta. Ini penting untuk melindungi warga dari serangan polusi udara.
Khusus untuk mengatasi pencemaran udara akibat ulah perusahaan nakal, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dibentuk, mesti lebih aktif lagi mengawasi perusahaan, industri atau pabrik yang dicurigai melakukan pencemaran udara.
Hasil pemantauan Satgas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan delapan perusahaan terindikasi kuat menjadi sumber pencemar udara.
Terhadap para pencemar udara perlu diberikan peringatan keras. Kalau mereka tetap membandel, langsung saja dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha.
Kita berharap, ke depan ini industri atau pabrik yang ada di Jabodetabek mengutamakan penggunaan sumber energi bersih. Terhadap perusahaan yang mengabaikan standar emisi industri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mesti menjatuhkan sanksi tegas, yaitu menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.
Jadi masalah polusi udara harus cepat diatasi. Sebab, kalau tidak, akan semakin banyak warga Ibukota dan sekitarnya yang terkena infeksi saluran pernapasan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu