TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Segera Atasi Polusi Udara

Oleh: Kiki Iswara Darmayana
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya semakin parah. Buruknya kualitas udara menyebabkan banyak orang, terutama balita, anak-anak dan lansia terkena infeksi saluran pernapasan.

Kita berharap, upaya mengatasi pencemaran udara secepatnya dilaku­kan pemerintah daerah bersama-sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindus­trian, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral. Yaitu, pertama mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di jalan. Kedua, menindak tegas perusahaan pencemar udara.

Untuk mengurangi polusi udara akibat padatnya kendaraan bermotor di jalan, kita berharap, mereka yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi beralih ke sarana transportasi publik.

Untuk ini, pemerintah daerah mesti fokus pada upaya perbaikan kualitas sarana transportasi publik. Semakin nyaman, semakin banyak orang meng­gunakan sarana transportasi publik.

Supaya kualitas udara lebih cepat membaik, Pemprov DKI mulai awal pekan ini memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan WFH ini akan berlaku dua bulan, hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Kita berharap, kebijakan WFH 50 persen bisa diterapkan di kemen­terian dan lembaga pemerintah serta perusahaan swasta. Ini penting untuk melindungi warga dari serangan polusi udara.

Khusus untuk mengatasi pencema­ran udara akibat ulah perusahaan na­kal, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dibentuk, mesti lebih aktif lagi mengawasi perusahaan, industri atau pabrik yang dicurigai melakukan pencemaran udara.

Hasil pemantauan Satgas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan delapan perusahaan terindikasi kuat menjadi sumber pencemar udara.

Terhadap para pencemar udara per­lu diberikan peringatan keras. Kalau mereka tetap membandel, langsung saja dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha.

Kita berharap, ke depan ini industri atau pabrik yang ada di Jabodetabek mengutamakan penggunaan sumber energi bersih. Terhadap perusahaan yang mengabaikan standar emisi industri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mesti menjatuhkan sanksi tegas, yaitu menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.

Jadi masalah polusi udara harus cepat diatasi. Sebab, kalau tidak, akan semakin banyak warga Ibukota dan sekitarnya yang terkena infeksi saluran pernapasan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo