Kendaraan Tak Boleh Keluar Rumah
Pemkot Terapkan 50% Pegawai WFH
CIPUTAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai hari ini. Hanya 50 persen pegawai yang WFH. Langkah ini diambil sebagai upaya penanggulangan polisi.
Kebijakan Pemkot Tangsel ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait penanggulangan pencemaran udara. Dengan menerapkan WFH, Pemkot membatasi pegawainya ke kantor dengan kendaraan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, terkait pengaturan 50 persen pegawai yang akan bekerja dari rumah tersebut, nantinya akan diatur oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita mulai 28 Agutus, jadi 50 persen itu WFH dan 50 persenya lagi bekerja di kantor. Untuk teknisnya itu yang mengatur setiap kepala OPD masing-masing,” ungkapnya.
Benyamin menegaskan, bahwa dalam WFH pun tidak hanya sekadar melakukan pekerjaan dari rumah saja, tetapi juga para pegawai dan pejabat juga harus memastikan kendaraannya tetap di rumah.
“Jadi nanti harus memberikan laporan setiap hasinya, dan dilakukan pengawasan. Kendaraanya harus tetap di rumah, kan percuma saja WFH, tapi kendaraannya tetap mobile,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, untuk pegawai yang bekerja di kantor, merupakan pegawai teknis dan juga bagian keuangan dari OPD tersebut. “Saya sudah kasih arahan bahwa bendahara, pelaksana kegiatan, pengawas itu tetap harus masuk kantor. Tapi tenaga administrasi, konsultasi, staf teknis itu bisa bekerja dari rumah,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, pihaknya akan melakukan apa saja dalam upaya mengurangi polusi udara di Tangsel. “Jadi kita lakulkan apa aja dah untuk mengatasi persoalan ini,” jelasnya.
Pemkot Tangsel juga akan melakukan uji emisi kendaraan di 7 kecamatan yang ada di wilayahnya secara bergantian. Seperti telah dilakukan di Pamulang. "Uji emisi ini kita lakukan sebagai salah satu upaya kita dalam menekan polusi di Tangsel," ungkapnya.
Setelah digelar di Pamulang, uji emisi kendaraan akan keliling di wilayah Kecamatan Setu pada 31 Agustus, lalu pada 7 September di Kecamatan Ciputat, 14 September untuk wilayah Ciputat Timur.
Kemudian, pada 21 September uji emisi dilakukan di wilayah Kecamatan Serpong, 27 September di Serpong Utara serta 5 Oktober di Pondok Aren. "Uji emisi itu, tak hanya digelar untuk masyarakat umum saja, tetapi pelayanan tersebut juga akan dilakukan kepada aparatur Pemkot Tangsel," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu