TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Hingga Rp 100 Miliar

Laporan: AY
Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp 100 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8).

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus.

Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36,8 miliar) selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," bebernya.

Kemudian, ayah Mario Dandy Satriyo itu menempatkannya ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain. 

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang senilai Rp 63.994.622.236 (Rp 63,9 miliar). Rinciannya, sejumlah Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp 23.623.414.153 (Rp 23,6 miliar),  937.900 dollar Amerika atau setara Rp 14.270.570.555 (Rp 14,2 miliar), serta Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp 14.557.334.857," beber Jaksa Wawan.

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," sambungnya.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118 (Rp 100 miliar).

Rinciannya, pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo