TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tren Perceraian ASN Meningkat, KASN Ingatkan Ada Syaratnya

Oleh: Mg.1
Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengungkap bahwa terdapat fenomena maraknya ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang cerai. Terkait hal tersebut, KASN mengingatkan para ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dari instansi terkait.

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, dalam webinar KASN yang bernama ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah menghadang’, mengungkap tren fenomena tersebut.

"Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali," kata Pangihutan Marpaung, Rabu (30/8/2023).

Aturan yang mewajibkan para ASN harus meminta izin dari atasan atau instansi terkait, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.

Lebih lanjut, Marpaung menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang mengizinkan agar PNS bisa mengajukan permohonan cerai.

"Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan," jelas Marpaung.

"Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin," sambungnya.

Meski begitu, ternyata banyak ASN yang tidak melakukan izin terlebih dahulu saat bercerai. Hal itu pun dianggap melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi. Atasan ASN tersebut juga tidak langsung menyetujui permohonan cerai.

"Ada beberapa teman-teman PNS perceraian tanpa izin instansinya, langsung ke pengadilan. Ini yang kita sampaikan ke PNS, kalau mau perceraian, ada syaratnya," ucapnya.

Terdapat beberapa upaya untuk mencegah ASN cerai, salah satunya mengingatkan gaji ASN pria yang akan dibagi dengan mantan istrinya itu.

"Salah satu mencegah, sampaikan, bagi PNS pria, yang akan menceraikan, nanti kalau sudah putus pengadilan, gaji bagi tiga kalau punya anak, bagi dua kalau tidak punya anak. Selama mantan istri belum menikah lagi," katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo