Si Kembar Kasus Penipuan iPhone Dijerat Pasal Berlapis
Dilimpahkan Ke Kejari Tangsel
SERPONG-Proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua tersangka penipuan iPhone, yang merupakan saudara kembar Rihana dan Rihani diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (31/8).
Teuku Syahroni selaku Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati Banten mengatakan, keduanya dikenakan pasal berlapis.
"Keduanya disangkakan pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 372 junto pasal 64 ayat 1 KUHP, atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ucapnya saat ditemui di lokasi.
Rihana dan Rihani diserahkan langsung bersamaan dengan sejumlah berkas perkara dan juga barang bukti. Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yakni, sejumlah botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW. Ada pula tas elvi, sepatu mahal hingga rekening koran beserta dokumennya.
Diketahui, Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa handphone, Ipad, Mac Book, I Watch, dan Air Pods dengan memposting instastory melalui Instagram.
Harga yang ditawarkan Rihana dengan murah yaitu potongan harga untuk handphone sebesar Rp 500 ribu, untuk Ipad sebesar Rp 500 ribu, dan untuk Mac Book Rp 700 ribu, untuk Iwatch Rp 200 ribu, dan Air Pods Rp 200 ribu.
"Dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama dua minggu untuk membuat para pembeli tertarik, untuk melakukan pre order kepada terdakwa Rihana," kata Teuku Syahroni.
Hal itu dilakukan untuk menarik minat dari para korban lainnya. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya reseller yang berdatangan karena tertarik harga promo.
Teuku menerangkan, korban dari si kembar ini diyakini mendapat harga yang murah lantaran mereka memiliki jaringan yang menjual barang merek iPhone dengan harga murah.
"Rihana sendiri mengaku bahwa pre order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana," katanya.
Padahal, Rihana membeli barang dengan merek mahal itu dengan harga normal. "Rihana membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual dengan harga di bawah pasar agar para pembeli yakin dengan para pelaku," ujarnya.
Atas kejadian ini Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal berlapis. "Bahwa kedua terdakwa ini disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu