TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pimpinan Ponpes di Lebak Cabuli 6 Santriwati, Ini Modus Pelaku

Oleh: Mg.1
Sabtu, 02 September 2023 | 12:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LEBAK - MS (37), yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, diduga mencabuli enam orang santriwati. Polisi pun berhasil menangkapnya dan menetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, menjelaskan bahwa MS menipu para korban dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit. 

"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli," kata Ipda Sutrisno, Sabtu (2/9/2023).

Aksi pencabulan itu diduga terjadi sejak tahun 2021.Sebanyak enam korban dari aksi bejat pelaku pun melapor kepada polisi, sementara satu orang korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. 

"Enam orang korban perempuan semua. Lima orang anak di bawah usia 17 tahun dan satu orang dewasa usia 20 tahun," ungkapnya. 

"Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," lanjut Sutrisno. 

Kasus pencabulan itu terungkap usai teman salah satu korban curiga dengan sikapnya yang selalu tampak murung. Korban pun kemudian bercerita kepada temannya. 

Dari situ, ternyata lima orang santriwati lainnya diketahui mengalami hal yang serupa. 

"Korban terlihat murung di pondok lalu teman-temannya coba negur, saat mereka berbincang ternyata apa yang dialami korban (dicabuli) juga dialami teman-temannya yang lain," ucapnya. 

Korban yang mengaku diperkosa oleh MS, merasa sakit di bagian alat vitalnya. Ia lalu menceritakan pengalaman buruknya itu kepada keluarga dan didampingi untuk melapor ke Polres Lebak. 

"Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil, korban lalu cerita ke kakaknya. Didampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres," kata dia. 

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo