TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Partai Ummat Gugat Aturan Ambang Batas Lolos Ke DPR

Amsari: Banyak Sekali Suara Rakyat Akan Terbuang

Oleh: Farhan
Rabu, 06 September 2023 | 10:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Partai Ummat menggugat ambang batas parlemen yang tertera pada Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena, menurut mereka, logikanya tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 414 Ayat 1 berbunyi, ”Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Menurut Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Pasal 414 Ayat 1 pada Undang-Undang ini, sangat tidak masuk akal dan berpotensi menciptakan keterbelahan bangsa, karena ketidakadilan yang ditimbulkannya.

Karena itu, lanjutnya, Partai Ummat akan mengajukan judicial review atas pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan,” tegas Ridho, Senin (4/9/2023).

Ridho menjelaskan, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR di 47 Daerah Pemilihan (Dapil), belum tentu bisa menempatkan 47 wakilnya di parlemen, bila 47 kursi itu diperoleh dari dapil yang jumlah pemilihnya sedikit.

Sebaliknya, kata Ridho, meskipun hanya memperoleh 19 kursi, tapi bila kursi tersebut didapatkan dari dapil yang jumlah pemilihnya banyak, maka partai politik tersebut bisa melenggang ke DPR.

“Keganjilan ini bersumber dari ambang batas parlemen empat persen yang basisnya adalah suara, bukan kursi. Ini jelas tidak adil dan cara berpikirnya ganjil,” kata Ridho.

Berikut ini wawancara dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengenai hal ini.

Partai Ummat mau menggugat ambang batas partai politik lolos parlemen, dalam Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilu ke MK. Bagaimana pandangan Anda?

Parliamentary threshold, adalah sesuatu yang tidak terdapat di dalam Undang-Undang Dasar. Saya melihat, parliamentary threshold merupakan upaya partai-partai besar untuk meny­elamatkan kursi-kursi mereka.

Maksud Anda, parliamentary threshold itu bagian dari upaya membatasi ruang gerak partai-partai kecil?

Tentu saja ini bagian dari upaya pembatasan partai politik. Akan tetapi, caranya yang tidak benar.

Partai Ummat menginginkan, em­pat persen itu bukan hanya suara sah nasional, tapi juga empat persen kur­si di parlemen. Pandangan Anda?

Bagaimana pun, angka yang sudah diraih partai politik, namun tidak lolos itu, malah merugikan pemilih.

Bagaimana kerugiannya?

Ya, karena akan banyak sekali sua­ra rakyat atau pemilih yang terbuang karena berlakunya sistem seperti itu.

Anda setuju jika hal ini dibawa ke MK?

Langkah seperti ini, tentu sudah tepat. Tidak boleh ada upaya mem­batasi partai-partai di luar parlemen atau partai-partai kecil. Karena, akan merugikan pemilih dan partai kecil itu.

Sedangkan yang menikmati kursi-kursi di parlemen, adalah partai-partai besar terus, yang tidak atau belum tentu merepresentasikan seluruh suara pemilih.

Bagaimana jika gugatan ini mendapatkan penolakan dari DPR?

Upaya ini, seharusnya menjadi bagian yang perlu diperjuangkan. Penting bagi partai kecil untuk merepresentasikan kepentingan para pemilihnya. Suara pemilih jangan hilang begitu saja. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo